Point Utama Berita Adalah:
- MK kabulkan sebagian uji UU Hak Cipta terkait royalti dan pihak yang wajib membayar
- Parameter “imbalan yang wajar” harus diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan
- Sanksi pidana wajib mengedepankan prinsip keadilan restoratif
MK kabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta terkait royalti yang diajukan sejumlah musisi nasional. MK kabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta terkait royalti dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, menyangkut ketentuan penggunaan ciptaan secara komersial, pembayaran royalti, serta penerapan sanksi pidana.
Permohonan ini diajukan oleh Tubagus Arman Maulana atau Armand Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, bersama 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi. Mahkamah menyatakan sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK Tegaskan Penanggung Jawab Royalti Pertunjukan
Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, frasa “Setiap Orang” berpotensi menimbulkan multitafsir terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti. Dalam praktik pertunjukan komersial, pihak yang mengetahui secara rinci nilai ekonomi, termasuk penjualan tiket, adalah penyelenggara.
“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.
MK Kabulkan Sebagian Uji UU Hak Cipta: Parameter Royalti Harus Diatur Undang-Undang
Mahkamah juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Frasa “imbalan yang wajar” dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan membuka ruang penafsiran berlebihan.
“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” kata Suhartoyo.
Menurut Mahkamah, besaran royalti harus ditetapkan oleh lembaga berwenang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mengakses dan menikmati karya cipta secara terjangkau.
Sanksi Pidana Wajib Restorative Justice
Dalam pertimbangan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, MK menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium. Pelanggaran hak ekonomi pencipta seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif dan perdata.
“Penegakan sanksi pidana harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tegas Enny.
Mahkamah menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana diterapkan setelah prinsip restorative justice dijalankan.
Waktu Pembayaran Royalti Perlu Diatur Jelas
Mahkamah menilai UU Hak Cipta belum mengatur secara rinci waktu pembayaran royalti. Oleh karena itu, pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diminta menyusun aturan teknis mengenai batas waktu pembayaran, baik sebelum maupun sesudah pertunjukan.
“Perlu prosedur yang lebih tegas terkait pembayaran royalti agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Enny.
Dorongan Reformasi Tata Kelola LMK
Selain substansi norma, MK juga menyoroti kinerja LMK. Mahkamah meminta agar LMK meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu distribusi royalti.
MK mendorong integrasi sistem digital berbasis database untuk mempermudah perizinan, pemungutan, dan pendistribusian royalti seiring perkembangan industri musik digital.
Permohonan Lain Dinyatakan Gugur
Dalam Putusan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan T’Koes Band dan Saartje Sylvia, Mahkamah menyatakan sebagian permohonan kehilangan objek hukum karena norma terkait telah dimaknai ulang dalam putusan sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, meski terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sumber Berita: MK







