PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

PRSSNI luruskan pendapat Ketua AMDI yang menyebutkan kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Awan Yudha, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), yang dinilai menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

Sekretaris Umum PRSSNI, Candi Sinaga, menegaskan bahwa pernyataan tersebut dapat memicu kesalahpahaman, terutama di kalangan pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, dan tempat publik lainnya.

Ia menyebut, interpretasi bahwa pemutaran siaran radio di tempat umum membebaskan dari kewajiban royalti adalah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI: Royalti Tetap Berlaku Meski Putar Radio

Dalam penjelasannya, Candi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pemutaran musik di tempat usaha untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti, meskipun musik itu berasal dari siaran radio.


“Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021,” tegasnya.

Menurutnya, menyamakan kewajiban radio dan tempat usaha merupakan pemahaman yang keliru dan berisiko menyesatkan publik.


Kewajiban pembayaran royalti oleh kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha lainnya adalah untuk “komunikasi publik komersial”, yang berbeda dengan kewajiban radio untuk “penyiaran”.

Keduanya adalah penggunaan yang berbeda dan masing-masing memiliki kewajiban royalti sendiri. Dengan kata lain, sumber musiknya (radio) tidak menghilangkan sifat komersial dari penggunaannya di tempat umum, sehingga kewajiban pembayaran tetap ada.

Baca Juga :  3 Alasan Orang Masih Mendengarkan Radio di Era Digital

PRSSNI berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

PRSSNI juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ekosistem musik yang sehat dan transparan di Indonesia, di mana semua pihak dapat saling bersinergi dan menghormati hak-hak cipta.

PRSSNI: Radio Selalu Patuh pada Hak Cipta

PRSSNI juga menegaskan bahwa seluruh anggotanya telah menjalankan kewajiban membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Candi menyebut, industri radio adalah mitra strategis industri musik dan terus berkomitmen mendukung hak-hak para pencipta lagu dan musisi.


“Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi,” ujar Candi Sinaga. Radio sebagai lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputarnya. Kepatuhan ini adalah wujud nyata dukungan radio terhadap industri musik tanah air.

Saat ini, PRSSNI masih dalam proses dialog intensif dengan LMKN dan pemerintah guna menetapkan skema tarif royalti yang adil dan berkelanjutan.

Salah satu usulan dari PRSSNI adalah sistem pembayaran kolektif agar lebih efisien dan tidak memberatkan pelaku usaha maupun penyiar.

Klarifikasi Jadi Penting di Tengah Polemik

Klarifikasi dari PRSSNI ini muncul setelah pernyataan Awan Yudha beredar di berbagai media. Ia menyebut bahwa tempat usaha tidak perlu membayar royalti apabila hanya memutar siaran radio, dengan dalih bahwa radio sudah membayar hak cipta.

Baca Juga :  Sejarah Ardan Radio Bandung, Ikon Anak Muda Terpopuler

Ia pun mengimbau agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik. Menurutnya, edukasi dan kolaborasi jauh lebih penting daripada spekulasi.

Musik di Tempat Umum Harus Tetap Bayar Royalti

PRSSNI kembali menegaskan bahwa kafe, restoran, hotel, hingga mal yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti. Hal ini diatur jelas dalam PP 56/2021 sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta.

Candi menyatakan, “Memutar radio di ruang publik dengan tujuan komersial tetap masuk kategori penggunaan publik. Itu bukan penyiaran, tapi komunikasi publik. Kewajiban royalti tetap berlaku.”

Pernyataan ini sejalan dengan semangat membangun industri kreatif yang sehat dan menghargai jerih payah pencipta lagu.

Harapan Terhadap Sinergi dan Dialog Terbuka

Di akhir pernyataannya, PRSSNI mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini melalui dialog terbuka.

Menurut Candi, sinergi antara media, pelaku usaha, dan lembaga pengelola hak cipta adalah kunci untuk menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan.


“Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik,” paparnya.

Usulan ini diajukan untuk menemukan solusi yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026
Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era
Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra
FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio
Link Live Streaming MotoGP Thailand 2026 dan Jadwal Balap

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08 WIB

Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia

Berita Terbaru

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

News

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Minggu, 5 Apr 2026 - 13:20 WIB