Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

- Publisher

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM Dituntut 6 Tahun,  Ini Kata Kuasa Hukumnya - foto ilustrasi

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya - foto ilustrasi

Fariz RM dituntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan ini memicu kekecewaan dari pihak musisi senior tersebut yang menilai proses hukum tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban ketergantungan, bukan pengedar.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan semangat penyelamatan pengguna narkoba seperti yang sering digaungkan lembaga negara.

“Seorang Fariz RM itu bukan pengedar, dia korban. Tapi tuntutannya seakan memperlakukan dia seperti bandar besar,” kata Deolipa, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan BNN Kontra Dengan Praktik Hukum di Lapangan

Deolipa bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom yang pada Juli lalu menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban dan tidak seharusnya dipenjara.

“BNN saja sudah bilang jangan tangkap pengguna, tapi di pengadilan klien kami dituntut seperti pengedar,” tegasnya.

Menurut Deolipa, alih-alih dipenjara, pengguna seperti Fariz RM seharusnya direhabilitasi agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat.

Baca Juga :  Radio Pensiunan Pabriknya Kebahagiaan: Cara Asyik Menikmati Masa Tua

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Rehabilitasi Atau Penjara? Ini Polemik Pasal 127 dan 112

Dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, memang ada celah multitafsir. Pasal 54 menyebut pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tapi di sisi lain, Pasal 127 dan terutama Pasal 112 memberi ruang aparat untuk menuntut pengguna dengan ancaman penjara berat.

Fariz sendiri disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1), pasal-pasal yang kerap digunakan untuk menjerat pengedar.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa Fariz RM menjual atau mengedarkan narkoba.

Tertangkap Bersama Ganja dan Sabu, Fariz RM Akui Hanya untuk Konsumsi Pribadi

Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Ia ditangkap bersama ADK, yang disebut sebagai perantara pembelian narkoba jenis ganja dan sabu.

Baca Juga :  FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus, jaksa menyebut Fariz memiliki narkotika golongan satu, dan karena itu dianggap melanggar hukum pidana berat.

Namun, menurut Deolipa, seluruh barang bukti yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi. Tidak ada transaksi jual beli, tidak ada alat pengemasan, dan tidak ada bukti peredaran.

Kasus Keempat, Tapi Tetap Harus Adil

Fariz RM bukan pertama kalinya terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018 dengan kasus serupa.

Namun, Deolipa menekankan bahwa status sebagai residivis tak bisa jadi alasan memperlakukannya sebagai pengedar.

“Dia butuh pertolongan, bukan pemenjaraan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum habis-habisan,” katanya.

Berita Terkait

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio
Link Live Streaming MotoGP Thailand 2026 dan Jadwal Balap
Konser Dewa 19 di Kuala Lumpur 2026: Tyo Nugros Ikut Serta
Lusy Laksita Tutup Usia: ‘Mama Lusy’ Legenda Radio Yogyakarta Yang Tak Lelah Berbagi Ilmu
Nomor Anggota FDR Indonesia Update Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:46 WIB

MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:07 WIB

Link Live Streaming MotoGP Thailand 2026 dan Jadwal Balap

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Konser Dewa 19 di Kuala Lumpur 2026: Tyo Nugros Ikut Serta

Berita Terbaru

Radio belum hilang di era digital. Kedekatan penyiar, kemudahan akses, dan kejutan lagu membuat banyak orang masih setia mendengarkannya.

Opini

3 Alasan Orang Masih Mendengarkan Radio di Era Digital

Kamis, 5 Mar 2026 - 16:35 WIB

Pada masa awal siaran, Suara Surabaya tidak langsung menggunakan format berita. Radio ini sempat memutar berbagai jenis musik seperti musik klasik dan jazz.

foto : Istimewa

Profil

Suara Surabaya FM 100 dari 1983 hingga Kini

Rabu, 4 Mar 2026 - 09:45 WIB