Denada digugat di PN Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Penggugat menuntut pengakuan dan pemenuhan hak hukum.
INTINYA ADALAH
- Denada digugat atas dugaan penelantaran anak kandung ke PN Banyuwangi
- Gugatan diajukan setelah penggugat mengetahui identitas ibu biologisnya
- Penggugat berharap penyelesaian kekeluargaan sebelum jalur hukum berlanjut
BANYUWANGI – FDRINDONESIA.COM – Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Denada digugat atas dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak biologisnya dan kini berusia 24 tahun. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 November 2025.
Dalam gugatan itu, Ressa menuntut pertanggungjawaban hukum sekaligus pengakuan status sebagai anak biologis Denada. Gugatan diajukan setelah Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya, lebih dari dua dekade sejak ia dilahirkan pada 2002.
Kronologi Gugatan Denada di PN Banyuwangi
Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Ia menyebut kliennya menggugat Denada atas dasar perbuatan melawan hukum.
“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan pemenuhan hak sebagai seorang anak sejak dilahirkan. Menurutnya, aspek pengasuhan, pengakuan, hingga tanggung jawab orang tua tidak pernah diterima oleh penggugat.
Hak Anak yang Diklaim Tidak Pernah Dipenuhi
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Ressa Rizky Rossano selama ini hidup berpindah-pindah. Ia disebut pernah tinggal di rumah kerabat, termasuk rumah tantenya, dan sempat berada di lingkungan rumah Denada di Banyuwangi, namun tanpa kejelasan status hukum sebagai anak biologis.
“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, kliennya tidak serta-merta ingin membawa persoalan ini ke ranah konflik terbuka. Gugatan justru diajukan sebagai jalan untuk membuka ruang dialog dan pertanggungjawaban.
Upaya Penyelesaian Kekeluargaan
Firdaus menegaskan, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan membicarakan persoalan ini secara langsung.
“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,” katanya.
Namun, jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar pengadilan memutuskan pemenuhan hak-hak hukum kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tapi kalau memang tidak ada itikad baik, maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi melalui jalur hukum,” tegas Firdaus.
Belum Ada Tanggapan dari Denada
Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Denada juga belum membuahkan respons.
Publik menanti klarifikasi langsung dari Denada untuk melengkapi informasi yang berkembang, mengingat perkara ini menyangkut ranah pribadi sekaligus aspek hukum.






