Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak

- Publisher

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan (lahir 19 Desember 1978) adalah penyanyi, pemeran, dan model berkebangsaan Indonesia. - foto IG Denada

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan (lahir 19 Desember 1978) adalah penyanyi, pemeran, dan model berkebangsaan Indonesia. - foto IG Denada

Denada digugat di PN Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Penggugat menuntut pengakuan dan pemenuhan hak hukum.


INTINYA ADALAH

  • Denada digugat atas dugaan penelantaran anak kandung ke PN Banyuwangi
  • Gugatan diajukan setelah penggugat mengetahui identitas ibu biologisnya
  • Penggugat berharap penyelesaian kekeluargaan sebelum jalur hukum berlanjut

BANYUWANGI – FDRINDONESIA.COMDenada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Denada digugat atas dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak biologisnya dan kini berusia 24 tahun. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 November 2025.

Dalam gugatan itu, Ressa menuntut pertanggungjawaban hukum sekaligus pengakuan status sebagai anak biologis Denada. Gugatan diajukan setelah Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya, lebih dari dua dekade sejak ia dilahirkan pada 2002.

Kronologi Gugatan Denada di PN Banyuwangi

Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Ia menyebut kliennya menggugat Denada atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Usai Tampil di Mens Rea

“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan pemenuhan hak sebagai seorang anak sejak dilahirkan. Menurutnya, aspek pengasuhan, pengakuan, hingga tanggung jawab orang tua tidak pernah diterima oleh penggugat.

Hak Anak yang Diklaim Tidak Pernah Dipenuhi

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Ressa Rizky Rossano selama ini hidup berpindah-pindah. Ia disebut pernah tinggal di rumah kerabat, termasuk rumah tantenya, dan sempat berada di lingkungan rumah Denada di Banyuwangi, namun tanpa kejelasan status hukum sebagai anak biologis.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, kliennya tidak serta-merta ingin membawa persoalan ini ke ranah konflik terbuka. Gugatan justru diajukan sebagai jalan untuk membuka ruang dialog dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Persib Perkenalkan Pemain Baru Lewat Radio dan Bioskop, Ini Alasannya

Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Firdaus menegaskan, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan membicarakan persoalan ini secara langsung.

“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,” katanya.

Namun, jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar pengadilan memutuskan pemenuhan hak-hak hukum kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tapi kalau memang tidak ada itikad baik, maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi melalui jalur hukum,” tegas Firdaus.

Belum Ada Tanggapan dari Denada

Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Denada juga belum membuahkan respons.

Publik menanti klarifikasi langsung dari Denada untuk melengkapi informasi yang berkembang, mengingat perkara ini menyangkut ranah pribadi sekaligus aspek hukum.

Berita Terkait

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan
Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru
Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim
PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi
Maybank Marathon 2026 Gandeng Visa: Babak Baru Sport Tourism Berstandar Dunia di Bali
IFAN SEVENTEEN Hadirkan “JANGAN PAKSA RINDU (BEDA)” Dari Album Terbarunya “RESONANCE”
Kontroversi AI: Fitur Gambar Grok Dibatasi X Setelah Heboh Konten Ilegal
PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:02 WIB

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:07 WIB

Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru

Senin, 12 Januari 2026 - 00:21 WIB

Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:48 WIB

Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:38 WIB

PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi

Berita Terbaru

Bentuk kolaborasi antara radio dan influencer media sosial menjadi kunci utama dalam menjaga relevansi penyiaran di tengah dominasi platform streaming.

Insight

Kolaborasi Antara Radio dan Influencer Media Sosial

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:40 WIB

Pihak Garuda Indonesia bantah rekrut pramugari gadungan bernama Khairun Nisa yang sebelumnya viral melakukan penyamaran di maskapai Batik Air.

News

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:02 WIB