PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026, Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

- Publisher

Jumat, 9 Januari 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 berlaku bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta di sektor tertentu. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.

PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 berlaku bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta di sektor tertentu. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.

PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 berlaku bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta di sektor tertentu. Kebijakan ini untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.


INTINYA ADALAH

  • PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
  • Insentif berlaku di lima sektor prioritas sepanjang Januari–Desember 2026
  • Pemberi kerja wajib membayarkan PPh 21 secara tunai dan melaporkannya

Jakarta, FDRINDONESIA.COM – PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 resmi diberlakukan sebagai bagian dari paket stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat. PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 menyasar pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, khususnya di sektor-sektor yang dinilai padat karya dan rentan terhadap perlambatan ekonomi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk menopang stabilitas ekonomi dan sosial. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.

Baca Juga :  Taylor Swift Tampil Memukau di New York

Lima Sektor Penerima Insentif PPh 21 DTP

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 tidak berlaku secara umum, melainkan difokuskan pada sektor tertentu. Pemerintah menetapkan lima sektor industri yang berhak menerima fasilitas ini, yakni:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Pariwisata
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit

Pekerja di sektor tersebut memperoleh pembebasan PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026. Penghasilan bruto mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan lain yang dibayarkan secara rutin sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Pendekatan sektoral ini mencerminkan kebijakan afirmatif pemerintah untuk menopang industri padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.

Syarat Pekerja Penerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Tidak semua pekerja di sektor tersebut otomatis menerima insentif. PMK 105/2025 mengatur sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar pekerja berhak atas fasilitas PPh 21 DTP.

Penerima insentif meliputi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Selain itu, pegawai tidak tetap dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan juga dapat menerima fasilitas ini, sepanjang rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak dapat diberikan kepada pekerja yang sudah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema lain.

Baca Juga :  Komdigi Fasilitasi Radio di Kalbar Peningkatan Kualitas Penyelenggara Radio di Kalbar

Kewajiban Pemberi Kerja dalam Pembayaran PPh 21

Meski PPh 21 ditanggung pemerintah, kewajiban administratif tetap berada pada pemberi kerja. Merujuk Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 atas penghasilan karyawan wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran gaji.

Artinya, pekerja menerima gaji tanpa potongan PPh 21, sementara pajak tersebut tetap dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan. Pemberi kerja juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Ketentuan ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas fiskal sekaligus memastikan insentif benar-benar diterima pekerja, bukan hanya tercatat secara administratif.

Dampak Kebijakan terhadap Ekonomi dan Tenaga Kerja

PPh 21 ditanggung pemerintah 2026 diharapkan memberikan ruang napas bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, terutama di sektor yang terdampak fluktuasi ekonomi global. Dengan gaji yang diterima lebih utuh, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap terjaga.

Dari sisi kebijakan, insentif ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mengandalkan instrumen fiskal untuk meredam tekanan ekonomi, sembari menjaga keberlangsungan dunia usaha dan lapangan kerja.

Berita Terkait

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan
Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru
Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim
Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak
PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi
Maybank Marathon 2026 Gandeng Visa: Babak Baru Sport Tourism Berstandar Dunia di Bali
IFAN SEVENTEEN Hadirkan “JANGAN PAKSA RINDU (BEDA)” Dari Album Terbarunya “RESONANCE”
Kontroversi AI: Fitur Gambar Grok Dibatasi X Setelah Heboh Konten Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:02 WIB

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:07 WIB

Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru

Senin, 12 Januari 2026 - 00:21 WIB

Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:48 WIB

Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:38 WIB

PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi

Berita Terbaru

Bentuk kolaborasi antara radio dan influencer media sosial menjadi kunci utama dalam menjaga relevansi penyiaran di tengah dominasi platform streaming.

Insight

Kolaborasi Antara Radio dan Influencer Media Sosial

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:40 WIB

Pihak Garuda Indonesia bantah rekrut pramugari gadungan bernama Khairun Nisa yang sebelumnya viral melakukan penyamaran di maskapai Batik Air.

News

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:02 WIB