Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Cara pencatatan hak cipta lagu kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Pencipta lagu tak perlu lagi antre panjang di kantor hukum, cukup akses internet, dan semua proses bisa dilakukan dari rumah. Tapi, bagaimana caranya? Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Dan berapa biaya resminya?

Artikel ini mengulas langkah-langkah lengkap pencatatan hak cipta lagu secara online berdasarkan aturan terkini tahun 2025. Bagi kamu yang ingin lagu ciptaanmu terlindungi secara hukum, simak sampai akhir!

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Secara hukum, lagu dan/atau musik termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Namun meski otomatis, pencatatan tetap sangat disarankan. Kenapa?

Manfaat Pencatatan Hak Cipta Lagu

Menghindari klaim sepihak dari pihak lain

  • Sebagai bukti sah kepemilikan jika terjadi sengketa
  • Menjadi catatan publik yang diakui hukum
  • Meningkatkan rasa aman dan profesionalisme sebagai pencipta
  • Memudahkan proses penarikan royalti

Ini Prosedur Pencatatan Lagu via DJKI Online

Untuk mendaftarkan lagu, kamu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui situs resminya.

Baca Juga :  Min Hee Jin vs HYBE Memanas: Sidang Ketiga Ungkap Fakta Baru

Berikut alur lengkapnya:

1. Registrasi Akun

Buka laman https://dgip.go.id dan pilih menu Hak Cipta. Buat akun dengan mengisi data diri lengkap: nama, KTP, email, hingga nomor HP.

2. Ajukan Permohonan Digital

Login dengan akun yang telah dibuat, lalu pilih Pengajuan Pencatatan Ciptaan. Pilih jenis ciptaan: lagu dan/atau musik.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah file berikut:

  • Surat pernyataan kepemilikan ciptaan
  • Contoh lagu (audio/mp3 atau partitur)
  • Identitas diri (KTP/SIM)
  • Formulir yang telah diisi

4. Bayar Biaya Resmi

Setelah dokumen lengkap, kamu akan menerima kode billing untuk pembayaran melalui bank atau pos menggunakan sistem SIMPONI.

  • Biaya pencatatan: Rp200.000
  • Biaya permintaan keterangan tertulis: Rp150.000

5. Verifikasi dan Pemeriksaan

Pihak DJKI akan memeriksa dokumen untuk memastikan ciptaan tersebut tidak identik dengan yang sudah tercatat. Proses ini bisa memakan waktu maksimal 9 bulan.

6. Sertifikat Resmi Diterbitkan

Jika permohonan diterima, kamu akan mendapat surat pencatatan ciptaan dan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan hak cipta lagu.

Baca Juga :  Status Richard Lee Jadi Tersangka Terkait Laporan Samira Farahnaz 2026

Jangan Abaikan Hak Ekonomi dari Lagu Ciptaanmu

Pencipta lagu memiliki dua jenis hak: hak moral dan hak ekonomi. Yang paling sering dilupakan adalah hak ekonomi, yakni hak untuk menghasilkan uang dari karya musik, seperti:

  • Penerbitan atau distribusi lagu
  • Penampilan di media atau tempat umum
  • Lisensi atau penyewaan karya

Jika kamu tidak mencatatkan lagu, sulit membuktikan klaim atas karya saat terjadi pelanggaran. Bahkan, kamu bisa kehilangan potensi royalti jutaan rupiah setiap tahun.

Masa Berlaku Hak Cipta Lagu

  • Untuk perorangan: Berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat.
  • Untuk badan hukum: Berlaku selama 50 tahun sejak lagu pertama kali diumumkan.

Cara pencatatan hak cipta lagu secara online adalah langkah strategis bagi siapa pun yang serius dalam dunia musik. Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang makin mudah, tak ada alasan untuk menunda.

Jangan sampai lagu ciptaanmu diklaim orang lain karena tak punya bukti legal. Daftarkan sekarang juga dan lindungi karya terbaikmu!

Sumber Berita: hukumonline.com

Berita Terkait

Real Time Graphics Engine macOS Hadir di NAB 2026, Teknologi Siaran Berbasis Software Kian Berkembang
Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026
Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era
Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra
FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:13 WIB

Real Time Graphics Engine macOS Hadir di NAB 2026, Teknologi Siaran Berbasis Software Kian Berkembang

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08 WIB

Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Berita Terbaru

Strategi monetisasi radio 2026 menjadi sorotan industri penyiaran global setelah laporan terbaru pada Februari 2026 menunjukkan bahwa banyak pemilik stasiun radio mulai meninggalkan ketergantungan pada iklan tradisional.

Bisnis

Strategi Monetisasi Radio 2026, Iklan Tak Lagi Cukup

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:37 WIB

Radio cloud mulai menggantikan FM tradisional akibat tingginya biaya energi dan kebutuhan infrastruktur modern.

Insight

Broadcasting Cloud Radio Jadi Tren Baru Industri Radio

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:01 WIB