WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta pencipta lagu.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) memastikan bahwa setiap penggunaan lagu dalam acara pernikahan yang bersifat publik wajib membayar royalti sesuai ketentuan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, pada Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku adalah 2 persen dari total biaya produksi musik yang digunakan dalam acara.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” jelas Robert.
WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Berikut Perhitungan Royalti Lagu di Acara Pernikahan
Robert memaparkan bahwa perhitungan royalti di acara pernikahan dilakukan berdasarkan total biaya produksi musik. Komponen yang dihitung meliputi:
- Sewa sound system
- Sewa alat musik (backline)
- Fee atau honor penampil
- Biaya teknis pendukung musik
Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya tetap 2 persen dari biaya produksi musik. Pembayaran royalti ini disertai dengan daftar lagu (songlist) yang diputar atau dibawakan di acara.
Proses Penyaluran Royalti
Royalti yang dibayarkan tidak berhenti di WAMI. Dana tersebut diserahkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk kemudian didistribusikan ke berbagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bawah naungan mereka.
LMK akan menyalurkan royalti kepada komposer dan pencipta lagu yang karyanya digunakan. Dengan sistem ini, pencipta lagu tetap mendapat kompensasi yang adil meski karya mereka dibawakan di acara tanpa tiket masuk.
Kenapa Pernikahan Masuk Kategori Acara Publik?
Banyak orang mengira pernikahan bersifat privat, padahal dalam perspektif hak cipta, acara pernikahan yang menggunakan tempat umum dan dihadiri banyak orang termasuk pertunjukan publik.
Robert menegaskan, penggunaan lagu di ruang publik baik secara live maupun rekaman memiliki konsekuensi hukum terkait hak cipta. “Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa musik adalah karya yang perlu dihargai,” ujarnya.
Reaksi Beragam dari Masyarakat
Kebijakan ini memunculkan berbagai reaksi. Calon pengantin dan penyelenggara acara ada yang terkejut, bahkan menilai aturan ini sebagai beban baru.
Namun, di sisi lain, banyak musisi menyambut baik karena ini menjadi langkah nyata dalam menghormati karya seni.
Pelaku industri musik menilai kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran publik sekaligus memberikan perlindungan finansial bagi pencipta lagu.
Aturan royalti 2 persen dari biaya produksi musik di acara pernikahan adalah langkah strategis untuk memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya.
Walau menuai pro dan kontra, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan menjadi sinyal bahwa industri musik Indonesia semakin menghargai karya kreatif.