PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

PRSSNI luruskan pendapat Ketua AMDI yang menyebutkan kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Awan Yudha, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), yang dinilai menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.

Sekretaris Umum PRSSNI, Candi Sinaga, menegaskan bahwa pernyataan tersebut dapat memicu kesalahpahaman, terutama di kalangan pelaku usaha seperti pemilik kafe, restoran, dan tempat publik lainnya.

Ia menyebut, interpretasi bahwa pemutaran siaran radio di tempat umum membebaskan dari kewajiban royalti adalah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI: Royalti Tetap Berlaku Meski Putar Radio

Dalam penjelasannya, Candi menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pemutaran musik di tempat usaha untuk kepentingan komersial tetap wajib membayar royalti, meskipun musik itu berasal dari siaran radio.


“Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021,” tegasnya.

Menurutnya, menyamakan kewajiban radio dan tempat usaha merupakan pemahaman yang keliru dan berisiko menyesatkan publik.


Kewajiban pembayaran royalti oleh kafe, restoran, hotel, atau tempat usaha lainnya adalah untuk “komunikasi publik komersial”, yang berbeda dengan kewajiban radio untuk “penyiaran”.

Baca Juga :  Tips Praktis Audio Editing dengan Adobe Audition untuk Podcast Profesional

Keduanya adalah penggunaan yang berbeda dan masing-masing memiliki kewajiban royalti sendiri. Dengan kata lain, sumber musiknya (radio) tidak menghilangkan sifat komersial dari penggunaannya di tempat umum, sehingga kewajiban pembayaran tetap ada.

PRSSNI berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

PRSSNI juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya ekosistem musik yang sehat dan transparan di Indonesia, di mana semua pihak dapat saling bersinergi dan menghormati hak-hak cipta.

PRSSNI: Radio Selalu Patuh pada Hak Cipta

PRSSNI juga menegaskan bahwa seluruh anggotanya telah menjalankan kewajiban membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Candi menyebut, industri radio adalah mitra strategis industri musik dan terus berkomitmen mendukung hak-hak para pencipta lagu dan musisi.


“Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi,” ujar Candi Sinaga. Radio sebagai lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputarnya. Kepatuhan ini adalah wujud nyata dukungan radio terhadap industri musik tanah air.

Saat ini, PRSSNI masih dalam proses dialog intensif dengan LMKN dan pemerintah guna menetapkan skema tarif royalti yang adil dan berkelanjutan.

Salah satu usulan dari PRSSNI adalah sistem pembayaran kolektif agar lebih efisien dan tidak memberatkan pelaku usaha maupun penyiar.

Baca Juga :  Katy Perry Menang Sengketa Rumah, Lansia 85 Tahun Wajib Bayar Ganti Rugi Rp30,6 Miliar

Klarifikasi Jadi Penting di Tengah Polemik

Klarifikasi dari PRSSNI ini muncul setelah pernyataan Awan Yudha beredar di berbagai media. Ia menyebut bahwa tempat usaha tidak perlu membayar royalti apabila hanya memutar siaran radio, dengan dalih bahwa radio sudah membayar hak cipta.

Ia pun mengimbau agar semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi hukum kepada publik. Menurutnya, edukasi dan kolaborasi jauh lebih penting daripada spekulasi.

Musik di Tempat Umum Harus Tetap Bayar Royalti

PRSSNI kembali menegaskan bahwa kafe, restoran, hotel, hingga mal yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti. Hal ini diatur jelas dalam PP 56/2021 sebagai bentuk penghargaan atas karya cipta.

Candi menyatakan, “Memutar radio di ruang publik dengan tujuan komersial tetap masuk kategori penggunaan publik. Itu bukan penyiaran, tapi komunikasi publik. Kewajiban royalti tetap berlaku.”

Pernyataan ini sejalan dengan semangat membangun industri kreatif yang sehat dan menghargai jerih payah pencipta lagu.

Harapan Terhadap Sinergi dan Dialog Terbuka

Di akhir pernyataannya, PRSSNI mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini melalui dialog terbuka.

Menurut Candi, sinergi antara media, pelaku usaha, dan lembaga pengelola hak cipta adalah kunci untuk menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan.


“Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik,” paparnya.

Usulan ini diajukan untuk menemukan solusi yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking
Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia
Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny
Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025
KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM
Ari Lasso dan Dearly Djoshua Putus? Jejak Digital Dihapus Meski Baru Ucapkan Ultah Romantis
Lirik Lagu Edane Ikuti: Bukan Sekadar Headbang, Ini Filosofi Hidup Sejati!
Prediksi Tren Fashion Idul Fitri 2026: Minimalis & Elegan Menjadi Kunci

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:31 WIB

Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:35 WIB

Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB