Fariz RM dituntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan ini memicu kekecewaan dari pihak musisi senior tersebut yang menilai proses hukum tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban ketergantungan, bukan pengedar.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan semangat penyelamatan pengguna narkoba seperti yang sering digaungkan lembaga negara.
“Seorang Fariz RM itu bukan pengedar, dia korban. Tapi tuntutannya seakan memperlakukan dia seperti bandar besar,” kata Deolipa, Selasa (5/8/2025).
Pernyataan BNN Kontra Dengan Praktik Hukum di Lapangan
Deolipa bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom yang pada Juli lalu menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban dan tidak seharusnya dipenjara.
“BNN saja sudah bilang jangan tangkap pengguna, tapi di pengadilan klien kami dituntut seperti pengedar,” tegasnya.
Menurut Deolipa, alih-alih dipenjara, pengguna seperti Fariz RM seharusnya direhabilitasi agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat.
Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Rehabilitasi Atau Penjara? Ini Polemik Pasal 127 dan 112
Dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, memang ada celah multitafsir. Pasal 54 menyebut pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Tapi di sisi lain, Pasal 127 dan terutama Pasal 112 memberi ruang aparat untuk menuntut pengguna dengan ancaman penjara berat.
Fariz sendiri disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1), pasal-pasal yang kerap digunakan untuk menjerat pengedar.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa Fariz RM menjual atau mengedarkan narkoba.
Tertangkap Bersama Ganja dan Sabu, Fariz RM Akui Hanya untuk Konsumsi Pribadi
Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Ia ditangkap bersama ADK, yang disebut sebagai perantara pembelian narkoba jenis ganja dan sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus, jaksa menyebut Fariz memiliki narkotika golongan satu, dan karena itu dianggap melanggar hukum pidana berat.
Namun, menurut Deolipa, seluruh barang bukti yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi. Tidak ada transaksi jual beli, tidak ada alat pengemasan, dan tidak ada bukti peredaran.
Kasus Keempat, Tapi Tetap Harus Adil
Fariz RM bukan pertama kalinya terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018 dengan kasus serupa.
Namun, Deolipa menekankan bahwa status sebagai residivis tak bisa jadi alasan memperlakukannya sebagai pengedar.
“Dia butuh pertolongan, bukan pemenjaraan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum habis-habisan,” katanya.






