Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Cara pencatatan hak cipta lagu kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Pencipta lagu tak perlu lagi antre panjang di kantor hukum, cukup akses internet, dan semua proses bisa dilakukan dari rumah. Tapi, bagaimana caranya? Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Dan berapa biaya resminya?

Artikel ini mengulas langkah-langkah lengkap pencatatan hak cipta lagu secara online berdasarkan aturan terkini tahun 2025. Bagi kamu yang ingin lagu ciptaanmu terlindungi secara hukum, simak sampai akhir!

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Secara hukum, lagu dan/atau musik termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca Juga :  KOMDIGI Gelar FGD Bahas Ekosistem Media

Namun meski otomatis, pencatatan tetap sangat disarankan. Kenapa?

Manfaat Pencatatan Hak Cipta Lagu

Menghindari klaim sepihak dari pihak lain

  • Sebagai bukti sah kepemilikan jika terjadi sengketa
  • Menjadi catatan publik yang diakui hukum
  • Meningkatkan rasa aman dan profesionalisme sebagai pencipta
  • Memudahkan proses penarikan royalti

Ini Prosedur Pencatatan Lagu via DJKI Online

Untuk mendaftarkan lagu, kamu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui situs resminya.

Berikut alur lengkapnya:

1. Registrasi Akun

Buka laman https://dgip.go.id dan pilih menu Hak Cipta. Buat akun dengan mengisi data diri lengkap: nama, KTP, email, hingga nomor HP.

2. Ajukan Permohonan Digital

Login dengan akun yang telah dibuat, lalu pilih Pengajuan Pencatatan Ciptaan. Pilih jenis ciptaan: lagu dan/atau musik.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah file berikut:

  • Surat pernyataan kepemilikan ciptaan
  • Contoh lagu (audio/mp3 atau partitur)
  • Identitas diri (KTP/SIM)
  • Formulir yang telah diisi

4. Bayar Biaya Resmi

Setelah dokumen lengkap, kamu akan menerima kode billing untuk pembayaran melalui bank atau pos menggunakan sistem SIMPONI.

  • Biaya pencatatan: Rp200.000
  • Biaya permintaan keterangan tertulis: Rp150.000
Baca Juga :  Piala Presiden 2025 Resmi Dimulai: Ole Romeny Perkuat Oxford United Hadapi Liga Indonesia All Star

5. Verifikasi dan Pemeriksaan

Pihak DJKI akan memeriksa dokumen untuk memastikan ciptaan tersebut tidak identik dengan yang sudah tercatat. Proses ini bisa memakan waktu maksimal 9 bulan.

6. Sertifikat Resmi Diterbitkan

Jika permohonan diterima, kamu akan mendapat surat pencatatan ciptaan dan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan hak cipta lagu.

Jangan Abaikan Hak Ekonomi dari Lagu Ciptaanmu

Pencipta lagu memiliki dua jenis hak: hak moral dan hak ekonomi. Yang paling sering dilupakan adalah hak ekonomi, yakni hak untuk menghasilkan uang dari karya musik, seperti:

  • Penerbitan atau distribusi lagu
  • Penampilan di media atau tempat umum
  • Lisensi atau penyewaan karya

Jika kamu tidak mencatatkan lagu, sulit membuktikan klaim atas karya saat terjadi pelanggaran. Bahkan, kamu bisa kehilangan potensi royalti jutaan rupiah setiap tahun.

Masa Berlaku Hak Cipta Lagu

  • Untuk perorangan: Berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat.
  • Untuk badan hukum: Berlaku selama 50 tahun sejak lagu pertama kali diumumkan.

Cara pencatatan hak cipta lagu secara online adalah langkah strategis bagi siapa pun yang serius dalam dunia musik. Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang makin mudah, tak ada alasan untuk menunda.

Jangan sampai lagu ciptaanmu diklaim orang lain karena tak punya bukti legal. Daftarkan sekarang juga dan lindungi karya terbaikmu!

Sumber Berita: hukumonline.com

Berita Terkait

Presiden FDR Harley Prayudha Serukan Radio Jadi Arsitek Audio Penyedia Solusi Integrated Campaign Berbasis Data
Mencegah Misinformasi: Memahami Batas Forward WhatsApp dan Kebijakan Baru
Transformasi Industri Suara: FDR SUMMIT JAKARTA Dorong Radio Jadi Bisnis Berkelanjutan
Jung Se Hyup Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Korea Berduka
Taylor Swift Tampil Memukau di New York
10 Album Terbaik Musik Rock: Dari Led Zeppelin hingga Pink Floyd
Rush Reuni 2026: Geddy Lee Ungkap Alasan Reuni Setelah 10 Tahun
Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:17 WIB

Presiden FDR Harley Prayudha Serukan Radio Jadi Arsitek Audio Penyedia Solusi Integrated Campaign Berbasis Data

Rabu, 12 November 2025 - 10:40 WIB

Mencegah Misinformasi: Memahami Batas Forward WhatsApp dan Kebijakan Baru

Rabu, 12 November 2025 - 10:29 WIB

Transformasi Industri Suara: FDR SUMMIT JAKARTA Dorong Radio Jadi Bisnis Berkelanjutan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Jung Se Hyup Meninggal Dunia, Dunia Hiburan Korea Berduka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Taylor Swift Tampil Memukau di New York

Berita Terbaru