Cara pencatatan hak cipta lagu kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Pencipta lagu tak perlu lagi antre panjang di kantor hukum, cukup akses internet, dan semua proses bisa dilakukan dari rumah. Tapi, bagaimana caranya? Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Dan berapa biaya resminya?
Artikel ini mengulas langkah-langkah lengkap pencatatan hak cipta lagu secara online berdasarkan aturan terkini tahun 2025. Bagi kamu yang ingin lagu ciptaanmu terlindungi secara hukum, simak sampai akhir!
Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!
Secara hukum, lagu dan/atau musik termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Namun meski otomatis, pencatatan tetap sangat disarankan. Kenapa?
Manfaat Pencatatan Hak Cipta Lagu
Menghindari klaim sepihak dari pihak lain
- Sebagai bukti sah kepemilikan jika terjadi sengketa
- Menjadi catatan publik yang diakui hukum
- Meningkatkan rasa aman dan profesionalisme sebagai pencipta
- Memudahkan proses penarikan royalti
Ini Prosedur Pencatatan Lagu via DJKI Online
Untuk mendaftarkan lagu, kamu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui situs resminya.
Berikut alur lengkapnya:
1. Registrasi Akun
Buka laman https://dgip.go.id dan pilih menu Hak Cipta. Buat akun dengan mengisi data diri lengkap: nama, KTP, email, hingga nomor HP.
2. Ajukan Permohonan Digital
Login dengan akun yang telah dibuat, lalu pilih Pengajuan Pencatatan Ciptaan. Pilih jenis ciptaan: lagu dan/atau musik.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah file berikut:
- Surat pernyataan kepemilikan ciptaan
- Contoh lagu (audio/mp3 atau partitur)
- Identitas diri (KTP/SIM)
- Formulir yang telah diisi
4. Bayar Biaya Resmi
Setelah dokumen lengkap, kamu akan menerima kode billing untuk pembayaran melalui bank atau pos menggunakan sistem SIMPONI.
- Biaya pencatatan: Rp200.000
- Biaya permintaan keterangan tertulis: Rp150.000
5. Verifikasi dan Pemeriksaan
Pihak DJKI akan memeriksa dokumen untuk memastikan ciptaan tersebut tidak identik dengan yang sudah tercatat. Proses ini bisa memakan waktu maksimal 9 bulan.
6. Sertifikat Resmi Diterbitkan
Jika permohonan diterima, kamu akan mendapat surat pencatatan ciptaan dan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan hak cipta lagu.
Jangan Abaikan Hak Ekonomi dari Lagu Ciptaanmu
Pencipta lagu memiliki dua jenis hak: hak moral dan hak ekonomi. Yang paling sering dilupakan adalah hak ekonomi, yakni hak untuk menghasilkan uang dari karya musik, seperti:
- Penerbitan atau distribusi lagu
- Penampilan di media atau tempat umum
- Lisensi atau penyewaan karya
Jika kamu tidak mencatatkan lagu, sulit membuktikan klaim atas karya saat terjadi pelanggaran. Bahkan, kamu bisa kehilangan potensi royalti jutaan rupiah setiap tahun.
Masa Berlaku Hak Cipta Lagu
- Untuk perorangan: Berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat.
- Untuk badan hukum: Berlaku selama 50 tahun sejak lagu pertama kali diumumkan.
Cara pencatatan hak cipta lagu secara online adalah langkah strategis bagi siapa pun yang serius dalam dunia musik. Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang makin mudah, tak ada alasan untuk menunda.
Jangan sampai lagu ciptaanmu diklaim orang lain karena tak punya bukti legal. Daftarkan sekarang juga dan lindungi karya terbaikmu!
Sumber Berita: hukumonline.com






