WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan

- Publisher

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan - foto ilustrasi

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan - foto ilustrasi

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta pencipta lagu.

Wahana Musik Indonesia (WAMI) memastikan bahwa setiap penggunaan lagu dalam acara pernikahan yang bersifat publik wajib membayar royalti sesuai ketentuan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, pada Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku adalah 2 persen dari total biaya produksi musik yang digunakan dalam acara.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” jelas Robert.

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Berikut Perhitungan Royalti Lagu di Acara Pernikahan

Robert memaparkan bahwa perhitungan royalti di acara pernikahan dilakukan berdasarkan total biaya produksi musik. Komponen yang dihitung meliputi:

  • Sewa sound system
  • Sewa alat musik (backline)
  • Fee atau honor penampil
  • Biaya teknis pendukung musik
Baca Juga :  iOS 27 Bawa Optimasi Stabilitas Total, Lebih Cepat!

Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya tetap 2 persen dari biaya produksi musik. Pembayaran royalti ini disertai dengan daftar lagu (songlist) yang diputar atau dibawakan di acara.

Proses Penyaluran Royalti

Royalti yang dibayarkan tidak berhenti di WAMI. Dana tersebut diserahkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk kemudian didistribusikan ke berbagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bawah naungan mereka.

LMK akan menyalurkan royalti kepada komposer dan pencipta lagu yang karyanya digunakan. Dengan sistem ini, pencipta lagu tetap mendapat kompensasi yang adil meski karya mereka dibawakan di acara tanpa tiket masuk.

Kenapa Pernikahan Masuk Kategori Acara Publik?

Banyak orang mengira pernikahan bersifat privat, padahal dalam perspektif hak cipta, acara pernikahan yang menggunakan tempat umum dan dihadiri banyak orang termasuk pertunjukan publik.

Baca Juga :  Bocoran Calon Pelatih Timnas Indonesia 2025, Lima Nama Kandidat Muncul ke Permukaan

Robert menegaskan, penggunaan lagu di ruang publik baik secara live maupun rekaman memiliki konsekuensi hukum terkait hak cipta. “Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa musik adalah karya yang perlu dihargai,” ujarnya.

Reaksi Beragam dari Masyarakat

Kebijakan ini memunculkan berbagai reaksi. Calon pengantin dan penyelenggara acara ada yang terkejut, bahkan menilai aturan ini sebagai beban baru.

Namun, di sisi lain, banyak musisi menyambut baik karena ini menjadi langkah nyata dalam menghormati karya seni.

Pelaku industri musik menilai kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran publik sekaligus memberikan perlindungan finansial bagi pencipta lagu.

Aturan royalti 2 persen dari biaya produksi musik di acara pernikahan adalah langkah strategis untuk memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya.

Walau menuai pro dan kontra, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan menjadi sinyal bahwa industri musik Indonesia semakin menghargai karya kreatif.

Berita Terkait

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026
Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era
Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra
FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio
Link Live Streaming MotoGP Thailand 2026 dan Jadwal Balap

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08 WIB

Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia

Berita Terbaru

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

News

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Minggu, 5 Apr 2026 - 13:20 WIB