Royalti Musik dari Streaming Wajib Dibayar, Meski Sudah Langganan

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Royalti Musik dari Streaming Wajib Dibayar, Meski Sudah Langganan

Royalti Musik dari Streaming Wajib Dibayar, Meski Sudah Langganan

Royalti musik dari layanan streaming tetap wajib dibayar jika diputar di restoran, kafe, atau ruang usaha lainnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat pernyataan resmi yang menghebohkan jagat usaha kuliner dan hiburan.

Banyak pelaku usaha selama ini mengira, dengan berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, mereka bebas memutar lagu di tempat usaha tanpa perlu izin tambahan. Faktanya tidak demikian.

Langganan Streaming Bukan Izin Komersial

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi.

“Layanan streaming bersifat personal. Saat musik diperdengarkan di ruang publik, itu sudah menjadi penggunaan komersial,” tegas Agung, Senin (28/7/2025)

Baca Juga :  Jangan Takut Bermimpi! Talita Rilis Single Ke 3 Lagu Anak

Dengan kata lain, meskipun pelaku usaha membayar langganan setiap bulan, mereka tetap melanggar hukum jika tidak mengantongi lisensi tambahan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga manajemen kolektif lainnya.

Musik Gratis Belum Tentu Bebas Royalti Musik

Agung mengingatkan, tidak semua musik yang diklaim “gratis” di internet benar-benar bebas digunakan untuk keperluan bisnis. Bahkan, beberapa platform menyisipkan lisensi tersembunyi yang melarang penggunaan komersial tanpa izin tertulis.

“Alternatif terbaik adalah menggunakan musik berlisensi Creative Commons atau royalty-free dari musisi yang memang membuka izin komersial,” tambahnya.

Baca Juga :  FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Pelaku usaha juga bisa membuat perjanjian langsung dengan musisi independen, atau memutar karya sendiri, jika ingin benar-benar aman dari gugatan hak cipta.

UMKM Bisa Ajukan Keringanan Royalti

Pemerintah, kata Agung, tidak menutup mata terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Ia menyebutkan ada mekanisme pengajuan keringanan hingga pembebasan royalti untuk UMKM tertentu.

Sistem pembayaran royalti pun telah disesuaikan dengan klasifikasi usaha, luas area pemutaran musik, hingga jenis usaha. Skema serupa bahkan diterapkan di negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.

Berita Terkait

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026
Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era
Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra
FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio
Link Live Streaming MotoGP Thailand 2026 dan Jadwal Balap

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08 WIB

Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:53 WIB

Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia

Berita Terbaru

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

News

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Minggu, 5 Apr 2026 - 13:20 WIB