Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5% Untuk Pedagang di Marketplace: Ini Penjelasannya

- Publisher

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5% Untuk Pedagang di Marketplace: Ini Penjelasannya

Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5% Untuk Pedagang di Marketplace: Ini Penjelasannya

Pemerintah berlakukan pajak 0,5% di marketplace. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pajak sebesar 0,5% akan dipotong langsung oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok dari omzet penjual yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong keadilan antara toko online dan toko fisik. Aturan baru ini juga sekaligus menyederhanakan sistem pembayaran pajak, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di dunia digital.

Penjual Online Kena Potong Pajak 0,5 Persen Otomatis

Menurut dokumen internal yang beredar, platform e-commerce nantinya akan langsung memotong 0,5% dari omzet penjual yang memiliki penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pemotongan ini akan langsung disetorkan ke negara sebagai pajak.

Baca Juga :  Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI, Kekayaannya Mencapai Rp444 Triliun

Sebelumnya, penjual di e-commerce harus membayar pajak secara mandiri. Tapi dengan sistem baru ini, pembayaran pajak akan dilakukan otomatis melalui platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5%, Platform Keberatan, Tapi Pemerintah Yakin Langkah Ini Tepat

Beberapa platform e-commerce disebut menolak aturan ini karena khawatir biaya operasional akan membengkak. Mereka juga takut penjual kabur dari platform karena tidak ingin dipotong pajak.

Namun, pemerintah yakin kebijakan ini bisa membuat sistem pajak lebih tertib dan transparan. Selain itu, langkah ini dianggap penting untuk mendorong pelaku usaha online agar lebih taat pajak seperti pelaku usaha konvensional.

Sistem Pajak Baru Masih Diuji Coba

Meskipun aturan ini belum diumumkan resmi, sumber dari industri menyebutkan bahwa uji coba sistem telah dilakukan dan pengumuman bisa terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah juga sedang menyiapkan sanksi bagi platform yang terlambat menyetor pajak ke negara.

Baca Juga :  Promo Valentine Golden Tulip Pontianak 2026: Dinner & Staycation

Namun ada kekhawatiran, sistem pajak yang baru diperbarui di awal tahun ini masih sering bermasalah secara teknis. Jika infrastruktur belum siap, bisa saja proses pemotongan dan pelaporan pajak jadi kacau.

Mengapa Pemerintah Melakukan Ini?

Penerimaan pajak Indonesia menurun hingga 11% pada awal 2025 karena harga komoditas turun dan ekonomi melambat. Di sisi lain, bisnis e-commerce di Indonesia terus tumbuh pesat dan diperkirakan akan menyentuh Rp2.400 triliun pada 2030.

Karena itu, pemerintah melihat potensi besar dari sektor digital dan berusaha menangkap peluang tersebut melalui regulasi yang lebih ketat dan langsung menyasar platform besar.

Sumber Berita: reuters

Berita Terkait

Strategi Monetisasi Radio 2026, Iklan Tak Lagi Cukup
Promo Valentine Golden Tulip Pontianak 2026: Dinner & Staycation
Begini Cara Menghitung Rate Card Iklan Radio yang Benar
Menilik Model Bisnis Radio di Era Streaming dan Sumber Cuannya
IPO Zhipu AI Jadi Tonggak Baru Industri AI China
Bisnis KOL Tidak Menurun Drastis, Kenapa Banyak KOL Sepi Job? Ini Jawabannya
Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Paket Wedding Eksklusif dengan Cicilan 0,75% di Golden Tulip Pontianak

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:37 WIB

Strategi Monetisasi Radio 2026, Iklan Tak Lagi Cukup

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:46 WIB

Promo Valentine Golden Tulip Pontianak 2026: Dinner & Staycation

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:53 WIB

Begini Cara Menghitung Rate Card Iklan Radio yang Benar

Senin, 19 Januari 2026 - 00:24 WIB

Menilik Model Bisnis Radio di Era Streaming dan Sumber Cuannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:50 WIB

IPO Zhipu AI Jadi Tonggak Baru Industri AI China

Berita Terbaru

Strategi monetisasi radio 2026 menjadi sorotan industri penyiaran global setelah laporan terbaru pada Februari 2026 menunjukkan bahwa banyak pemilik stasiun radio mulai meninggalkan ketergantungan pada iklan tradisional.

Bisnis

Strategi Monetisasi Radio 2026, Iklan Tak Lagi Cukup

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:37 WIB

Radio cloud mulai menggantikan FM tradisional akibat tingginya biaya energi dan kebutuhan infrastruktur modern.

Insight

Broadcasting Cloud Radio Jadi Tren Baru Industri Radio

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:01 WIB