Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

- Publisher

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM Dituntut 6 Tahun,  Ini Kata Kuasa Hukumnya - foto ilustrasi

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya - foto ilustrasi

Fariz RM dituntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan ini memicu kekecewaan dari pihak musisi senior tersebut yang menilai proses hukum tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban ketergantungan, bukan pengedar.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan semangat penyelamatan pengguna narkoba seperti yang sering digaungkan lembaga negara.

“Seorang Fariz RM itu bukan pengedar, dia korban. Tapi tuntutannya seakan memperlakukan dia seperti bandar besar,” kata Deolipa, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan BNN Kontra Dengan Praktik Hukum di Lapangan

Deolipa bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom yang pada Juli lalu menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban dan tidak seharusnya dipenjara.

“BNN saja sudah bilang jangan tangkap pengguna, tapi di pengadilan klien kami dituntut seperti pengedar,” tegasnya.

Menurut Deolipa, alih-alih dipenjara, pengguna seperti Fariz RM seharusnya direhabilitasi agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat.

Baca Juga :  Lirik Lagu I Miss You dari Blink-182

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Rehabilitasi Atau Penjara? Ini Polemik Pasal 127 dan 112

Dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, memang ada celah multitafsir. Pasal 54 menyebut pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tapi di sisi lain, Pasal 127 dan terutama Pasal 112 memberi ruang aparat untuk menuntut pengguna dengan ancaman penjara berat.

Fariz sendiri disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1), pasal-pasal yang kerap digunakan untuk menjerat pengedar.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa Fariz RM menjual atau mengedarkan narkoba.

Tertangkap Bersama Ganja dan Sabu, Fariz RM Akui Hanya untuk Konsumsi Pribadi

Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Ia ditangkap bersama ADK, yang disebut sebagai perantara pembelian narkoba jenis ganja dan sabu.

Baca Juga :  Taylor Swift Tampil Memukau di New York

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus, jaksa menyebut Fariz memiliki narkotika golongan satu, dan karena itu dianggap melanggar hukum pidana berat.

Namun, menurut Deolipa, seluruh barang bukti yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi. Tidak ada transaksi jual beli, tidak ada alat pengemasan, dan tidak ada bukti peredaran.

Kasus Keempat, Tapi Tetap Harus Adil

Fariz RM bukan pertama kalinya terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018 dengan kasus serupa.

Namun, Deolipa menekankan bahwa status sebagai residivis tak bisa jadi alasan memperlakukannya sebagai pengedar.

“Dia butuh pertolongan, bukan pemenjaraan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum habis-habisan,” katanya.

Berita Terkait

Real Time Graphics Engine macOS Hadir di NAB 2026, Teknologi Siaran Berbasis Software Kian Berkembang
Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026
Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era
Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra
FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:13 WIB

Real Time Graphics Engine macOS Hadir di NAB 2026, Teknologi Siaran Berbasis Software Kian Berkembang

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08 WIB

Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Berita Terbaru

Strategi monetisasi radio 2026 menjadi sorotan industri penyiaran global setelah laporan terbaru pada Februari 2026 menunjukkan bahwa banyak pemilik stasiun radio mulai meninggalkan ketergantungan pada iklan tradisional.

Bisnis

Strategi Monetisasi Radio 2026, Iklan Tak Lagi Cukup

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:37 WIB

Radio cloud mulai menggantikan FM tradisional akibat tingginya biaya energi dan kebutuhan infrastruktur modern.

Insight

Broadcasting Cloud Radio Jadi Tren Baru Industri Radio

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:01 WIB