Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak

- Publisher

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan (lahir 19 Desember 1978) adalah penyanyi, pemeran, dan model berkebangsaan Indonesia. - foto IG Denada

Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan (lahir 19 Desember 1978) adalah penyanyi, pemeran, dan model berkebangsaan Indonesia. - foto IG Denada

Denada digugat di PN Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Penggugat menuntut pengakuan dan pemenuhan hak hukum.


INTINYA ADALAH

  • Denada digugat atas dugaan penelantaran anak kandung ke PN Banyuwangi
  • Gugatan diajukan setelah penggugat mengetahui identitas ibu biologisnya
  • Penggugat berharap penyelesaian kekeluargaan sebelum jalur hukum berlanjut

BANYUWANGI – FDRINDONESIA.COM – Denada Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan penelantaran anak kandung. Denada digugat atas dugaan penelantaran anak kandung oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak biologisnya dan kini berusia 24 tahun. Gugatan tersebut terdaftar pada 26 November 2025.

Dalam gugatan itu, Ressa menuntut pertanggungjawaban hukum sekaligus pengakuan status sebagai anak biologis Denada. Gugatan diajukan setelah Ressa mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya, lebih dari dua dekade sejak ia dilahirkan pada 2002.

Kronologi Gugatan Denada di PN Banyuwangi

Kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono, membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. Ia menyebut kliennya menggugat Denada atas dasar perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  UNITOMO: Gerbang Karier Ilmu Komunikasi di JATIM

“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungnya sendiri,” kata Firdaus kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Firdaus menjelaskan, gugatan diajukan karena kliennya merasa tidak pernah mendapatkan pemenuhan hak sebagai seorang anak sejak dilahirkan. Menurutnya, aspek pengasuhan, pengakuan, hingga tanggung jawab orang tua tidak pernah diterima oleh penggugat.

Hak Anak yang Diklaim Tidak Pernah Dipenuhi

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Ressa Rizky Rossano selama ini hidup berpindah-pindah. Ia disebut pernah tinggal di rumah kerabat, termasuk rumah tantenya, dan sempat berada di lingkungan rumah Denada di Banyuwangi, namun tanpa kejelasan status hukum sebagai anak biologis.

“Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang ibu,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, kliennya tidak serta-merta ingin membawa persoalan ini ke ranah konflik terbuka. Gugatan justru diajukan sebagai jalan untuk membuka ruang dialog dan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi

Upaya Penyelesaian Kekeluargaan

Firdaus menegaskan, pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Kliennya berharap ada itikad baik dari Denada untuk bertemu dan membicarakan persoalan ini secara langsung.

“Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya dan tidak sampai berlanjut ke jalur hukum,” katanya.

Namun, jika tidak ada respons, pihaknya meminta agar pengadilan memutuskan pemenuhan hak-hak hukum kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tapi kalau memang tidak ada itikad baik, maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi melalui jalur hukum,” tegas Firdaus.

Belum Ada Tanggapan dari Denada

Hingga berita ini diturunkan, Denada belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Denada juga belum membuahkan respons.

Publik menanti klarifikasi langsung dari Denada untuk melengkapi informasi yang berkembang, mengingat perkara ini menyangkut ranah pribadi sekaligus aspek hukum.

Berita Terkait

Real Time Graphics Engine macOS Hadir di NAB 2026, Teknologi Siaran Berbasis Software Kian Berkembang
Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026
Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era
Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra
FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital
Donny Fattah Meninggal Dunia: Legenda Bassist God Bless Tutup Usia
MacBook Neo Resmi Meluncur: Laptop Apple Paling Terjangkau!
FDR Summit Surabaya 2026: Kolaborasi dan Networking Radio

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:13 WIB

Real Time Graphics Engine macOS Hadir di NAB 2026, Teknologi Siaran Berbasis Software Kian Berkembang

Minggu, 5 April 2026 - 13:20 WIB

Nomor Anggota FDR Indonesia Update April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ardan Radio Bandung: The Legendary Youth Radio Station That Thrives in the Digital Era

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:08 WIB

Panasonic Gobel Group Salurkan Bantuan Radio dan Senter untuk Korban Banjir Sumatra

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:35 WIB

FDR Summit Surabaya 2026 Bahas Transformasi Radio di Era Digital

Berita Terbaru

Strategi monetisasi radio 2026 menjadi sorotan industri penyiaran global setelah laporan terbaru pada Februari 2026 menunjukkan bahwa banyak pemilik stasiun radio mulai meninggalkan ketergantungan pada iklan tradisional.

Bisnis

Strategi Monetisasi Radio 2026, Iklan Tak Lagi Cukup

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:37 WIB

Radio cloud mulai menggantikan FM tradisional akibat tingginya biaya energi dan kebutuhan infrastruktur modern.

Insight

Broadcasting Cloud Radio Jadi Tren Baru Industri Radio

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:01 WIB