Es kue jadul berbahan spons ditemukan di Kemayoran Jakarta Pusat. Polisi ambil sampel untuk uji lab setelah video viral di media sosial.
Kemayoran, Jakarta Pusat – FDRINDONESIA.COM – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh temuan mengejutkan. Kali ini, sebuah es kue jadul yang dijual di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga terbuat dari bahan berbahaya: spons. Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan pengujian sederhana terhadap es kue jadul tersebut langsung menyebar luas dan memicu keresahan di kalangan orang tua.
Dalam rekaman yang beredar sejak Sabtu (24/1/2026), seorang pria terlihat memegang es kue jadul berwarna-warni. Alih-alih langsung dimakan, ia justru mencoba membakar camilan itu. Hasilnya bikin merinding, es kue jadul berbahan spons itu meleleh seperti busa plastik, bukan mencair seperti es krim pada umumnya. Pria dalam video tersebut kemudian mengingatkan para orang tua agar lebih waspada terhadap jajanan anak.
Polisi Gerak Cepat Usut Kasus
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya, Polsek Kemayoran selidiki telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti. “Betul adanya. Masih dilakukan proses penyelidikan oleh unit Reskrim,” ujar Agung saat dihubungi wartawan.
Kronologi penanganan kasus ini dimulai ketika tim piket Reskrim Polsek Kemayoran menerima pengaduan lewat call center 110. Laporan masuk pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.30 WIB, menyebutkan adanya dugaan penjualan makanan berbahaya yang tidak layak konsumsi.
Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi penjualan. “Piket Reskrim menuju ke TKP untuk menyelidiki laporan tersebut, mengamankan terduga pelaku, dan korban diarahkan untuk membuat laporan di Polsek Kemayoran guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Agung dalam keterangan resminya.
Sampel Diserahkan ke Laboratorium Forensik
Untuk memastikan kandungan bahan dalam es kue jadul tersebut, polisi sudah mengambil sejumlah sampel. “Masih diduga, dan rencana diuji di Puslabfor Mabes Polri,” kata Agung.
Uji laboratorium forensik ini krusial untuk menentukan apakah es kue tersebut benar-benar mengandung bahan berbahaya seperti spons atau zat kimia lain yang tidak layak dikonsumsi. Hasil tes nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan tersangka dan pasal yang akan dikenakan.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Jika terbukti menjual makanan berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 55 UU Pangan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
Sanksi pidana yang bisa dijatuhkan cukup berat. Berdasarkan Pasal 89 UU Pangan, pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta. Sanksi ini bahkan bisa diperberat jika terbukti ada korban yang mengalami gangguan kesehatan serius.
Imbauan untuk Orang Tua
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap jajanan anak. Es kue jadul memang menjadi camilan favorit, terutama di kalangan anak-anak, karena harganya murah dan tampilannya menarik dengan warna-warni cerah.
Namun, justru di balik daya tarik itu, ada potensi bahaya yang mengintai. Beberapa pedagang nakal kerap menggunakan bahan-bahan tidak layak konsumsi demi menekan biaya produksi. Mulai dari pewarna tekstil, pemanis buatan berlebih, hingga—seperti kasus kali ini—diduga menggunakan spons sebagai pengganti bahan dasar.
Orang tua diimbau untuk selalu memeriksa jajanan yang dibeli anak. Perhatikan tekstur, aroma, dan cara melelehnya. Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya jangan dikonsumsi dan segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dampak Viral di Media Sosial
Video temuan es kue jadul berbahan spons ini sudah ditonton jutaan kali dan dibagikan ribuan pengguna di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan X (Twitter). Warganet pun langsung bereaksi beragam. Ada yang merasa ngeri karena pernah membeli jajanan serupa, ada pula yang mengapresiasi pria dalam video karena berani membongkar praktik curang tersebut.
Viralnya kasus ini juga mendorong sejumlah daerah lain untuk lebih waspada. Beberapa netizen dari wilayah di luar Jakarta mengaku menemukan es kue jadul serupa yang dijual di lingkungan mereka, dan kini mulai mempertanyakan keamanan produk tersebut.
Peran BPOM dan Pemda
Selain kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pemerintah daerah juga diharapkan turun tangan. BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penjual makanan dan minuman, terutama yang tidak memiliki izin edar.
Sementara itu, Pemda DKI Jakarta, khususnya Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), perlu memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang menjual jajanan anak. Edukasi kepada pedagang juga penting agar mereka memahami risiko hukum dan bahaya kesehatan dari menjual produk ilegal.
Kasus es kue jadul berbahan spons di Kemayoran ini menjadi pengingat bahwa keamanan pangan bukan main-main. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan kesadaran masyarakat untuk mencegah kasus serupa terulang.







