MK Kabulkan Sebagian Uji UU Hak Cipta, Atur Royalti dan Sanksi Pidana

- Publisher

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjuangan panjang para musisi akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Hak Cipta, memberi kepastian soal royalti, pihak penanggung jawab pembayaran, hingga menegaskan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan pidana.

Perjuangan panjang para musisi akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Hak Cipta, memberi kepastian soal royalti, pihak penanggung jawab pembayaran, hingga menegaskan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan pidana.

Point Utama Berita Adalah:

  • MK kabulkan sebagian uji UU Hak Cipta terkait royalti dan pihak yang wajib membayar
  • Parameter “imbalan yang wajar” harus diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan
  • Sanksi pidana wajib mengedepankan prinsip keadilan restoratif

MK kabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta terkait royalti yang diajukan sejumlah musisi nasional. MK kabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta terkait royalti dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, menyangkut ketentuan penggunaan ciptaan secara komersial, pembayaran royalti, serta penerapan sanksi pidana.

Permohonan ini diajukan oleh Tubagus Arman Maulana atau Armand Maulana, Nazriel Irham alias Ariel, bersama 27 musisi lain yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi. Mahkamah menyatakan sejumlah norma dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK Tegaskan Penanggung Jawab Royalti Pertunjukan

Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, frasa “Setiap Orang” berpotensi menimbulkan multitafsir terkait siapa yang berkewajiban membayar royalti. Dalam praktik pertunjukan komersial, pihak yang mengetahui secara rinci nilai ekonomi, termasuk penjualan tiket, adalah penyelenggara.

Baca Juga :  Sejarah Ardan Radio Bandung, Ikon Anak Muda Terpopuler

“Oleh karena itu, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK adalah penyelenggara pertunjukan,” ujar Enny.

MK Kabulkan Sebagian Uji UU Hak Cipta: Parameter Royalti Harus Diatur Undang-Undang

Mahkamah juga mengabulkan permohonan terkait Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Frasa “imbalan yang wajar” dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan membuka ruang penafsiran berlebihan.

“Menyatakan frasa ‘imbalan yang wajar’ bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’,” kata Suhartoyo.

Menurut Mahkamah, besaran royalti harus ditetapkan oleh lembaga berwenang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mengakses dan menikmati karya cipta secara terjangkau.

Sanksi Pidana Wajib Restorative Justice

Dalam pertimbangan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, MK menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium. Pelanggaran hak ekonomi pencipta seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif dan perdata.

“Penegakan sanksi pidana harus dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif,” tegas Enny.

Baca Juga :  Industri Radio Masih Perkasa: Sekretaris Umum PRSSNI Apresiasi Inovasi dan Survei Pendengar PRSSNI Jabar

Mahkamah menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa sanksi pidana diterapkan setelah prinsip restorative justice dijalankan.

Waktu Pembayaran Royalti Perlu Diatur Jelas

Mahkamah menilai UU Hak Cipta belum mengatur secara rinci waktu pembayaran royalti. Oleh karena itu, pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diminta menyusun aturan teknis mengenai batas waktu pembayaran, baik sebelum maupun sesudah pertunjukan.

“Perlu prosedur yang lebih tegas terkait pembayaran royalti agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Enny.

Dorongan Reformasi Tata Kelola LMK

Selain substansi norma, MK juga menyoroti kinerja LMK. Mahkamah meminta agar LMK meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu distribusi royalti.

MK mendorong integrasi sistem digital berbasis database untuk mempermudah perizinan, pemungutan, dan pendistribusian royalti seiring perkembangan industri musik digital.

Permohonan Lain Dinyatakan Gugur

Dalam Putusan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan T’Koes Band dan Saartje Sylvia, Mahkamah menyatakan sebagian permohonan kehilangan objek hukum karena norma terkait telah dimaknai ulang dalam putusan sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, meski terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Sumber Berita: MK

Berita Terkait

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan
Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru
Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim
Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak
PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi
Maybank Marathon 2026 Gandeng Visa: Babak Baru Sport Tourism Berstandar Dunia di Bali
IFAN SEVENTEEN Hadirkan “JANGAN PAKSA RINDU (BEDA)” Dari Album Terbarunya “RESONANCE”
Kontroversi AI: Fitur Gambar Grok Dibatasi X Setelah Heboh Konten Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:02 WIB

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:07 WIB

Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru

Senin, 12 Januari 2026 - 00:21 WIB

Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:48 WIB

Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:38 WIB

PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi

Berita Terbaru

Bentuk kolaborasi antara radio dan influencer media sosial menjadi kunci utama dalam menjaga relevansi penyiaran di tengah dominasi platform streaming.

Insight

Kolaborasi Antara Radio dan Influencer Media Sosial

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:40 WIB

Pihak Garuda Indonesia bantah rekrut pramugari gadungan bernama Khairun Nisa yang sebelumnya viral melakukan penyamaran di maskapai Batik Air.

News

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:02 WIB