Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

- Publisher

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar.

Point Utama Berita Adalah:

  • Polisi tangkap Resbob terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sunda dan Viking Persib.
  • Resbob diamankan di Jawa Timur dan dibawa ke Jakarta sebelum ke Bandung.
  • Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai aturan.

Polisi tangkap Resbob setelah kreator konten yang viral karena ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung itu diamankan aparat kepolisian. Polisi tangkap Resbob di wilayah Jawa Timur sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal, lalu akan dipindahkan ke Bandung.

Kepastian penangkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin (15/12). Resbob diketahui memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob, seorang YouTuber yang sempat menjadi sorotan publik karena kontennya dianggap menghina komunitas Sunda dan Viking Persib.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta sebelum akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra.

Penangkapan Resbob dan Proses Hukum Berlanjut

Penangkapan ini menandai babak baru penanganan kasus ujaran kebencian yang sempat memicu kemarahan luas di media sosial. Menurut Hendra, setelah menjalani pemeriksaan awal di Jakarta, Resbob akan diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat untuk proses penyidikan lanjutan.

Baca Juga :  Dua Menit yang Bisa Mengubah Masa Depan Radio di FDR Summit 2025

Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan seluruh proses akan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Reaksi Publik

Kasus Resbob bermula dari pernyataan di media sosial yang dinilai merendahkan dan menyinggung suku Sunda serta suporter Persib Bandung, Viking. Ujaran tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan komunitas sepak bola.

Viking Persib Club kemudian melaporkan Resbob ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut menjerat Resbob dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian.

Sanksi Kampus: Resbob Resmi Drop Out

Tak hanya berhadapan dengan proses hukum, Resbob juga menerima sanksi akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi mencabut status kemahasiswaannya. Keputusan drop out (DO) tersebut diambil setelah kampus menilai tindakan Resbob bertentangan dengan etika, nilai keberagaman, dan tanggung jawab moral mahasiswa.

Baca Juga :  Kolaborasi Golden Tulip Pontianak dan Delifru: Hadirkan Delifru Drinks Expert Regional Championship 2025

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, sebelumnya menyatakan bahwa Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun tidak menjalani perkuliahan secara penuh.

Penegakan Hukum dan Dampak Sosial

Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam menangani ujaran kebencian di ruang digital. Polda Jabar menyebut, ujaran bernuansa SARA berpotensi menimbulkan perpecahan dan keresahan di masyarakat, sehingga perlu ditangani secara tegas.

Secara kebijakan, pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi dijamin, namun tetap memiliki batas hukum ketika menyentuh penghinaan, kebencian, atau diskriminasi.

Menutup pernyataannya, Hendra mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten bermuatan kebencian serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya Resbob, polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa ruang digital bukan tempat bebas tanpa hukum, melainkan ruang publik yang harus dijaga dengan etika dan tanggung jawab.

Berita Terkait

Makna Lagu Sudahlah Padi Reborn: Ternyata Tentang Beda Agama!
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Sederhana Karena Efisiensi
Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan
Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru
Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim
Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak
PBNU Tegaskan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Struktur Resmi
Maybank Marathon 2026 Gandeng Visa: Babak Baru Sport Tourism Berstandar Dunia di Bali

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 00:36 WIB

Makna Lagu Sudahlah Padi Reborn: Ternyata Tentang Beda Agama!

Senin, 19 Januari 2026 - 00:18 WIB

Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Sederhana Karena Efisiensi

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:02 WIB

Cek Fakta: Garuda Bantah Rekrut Pramugari Gadungan

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:07 WIB

Review Film 28 Years Later: The Bone Temple, Nia DaCosta Bawa Kengerian Baru

Senin, 12 Januari 2026 - 00:21 WIB

Hasil Persib vs Persija Berakhir 1-0 di GBLA, Persib Juara Paruh Musim

Berita Terbaru

Alasan radio media efektif pengiklan lokal adalah karena kemampuannya membangun kepercayaan (trust) melalui suara penyiar yang sudah dikenal akrab oleh komunitasnya.

Insight

Mengapa Radio Media Efektif Pengiklan Lokal Tetap Jadi Juara?

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:37 WIB