Katy Perry Menang Sengketa Rumah, Lansia 85 Tahun Wajib Bayar Ganti Rugi Rp30,6 Miliar

- Publisher

Senin, 1 Desember 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganti Rugi Signifikan: Hakim memerintahkan Carl Westcott untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta (sekitar Rp30,6 miliar) kepada Perry, sebagai kompensasi atas kerugian nilai sewa dan biaya perbaikan rumah yang terjadi akibat sengketa berkepanjangan.

Ganti Rugi Signifikan: Hakim memerintahkan Carl Westcott untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta (sekitar Rp30,6 miliar) kepada Perry, sebagai kompensasi atas kerugian nilai sewa dan biaya perbaikan rumah yang terjadi akibat sengketa berkepanjangan.

Katy Perry menang sengketa rumah mewah di Montecito melawan Carl Westcott (85). Hakim putuskan ganti rugi US$1,84 juta (Rp30,6 miliar) atas kerugian sewa dan perbaikan.

Setelah melalui kemelut hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun, bintang pop global Katy Perry menang sengketa rumah mewah senilai US$15 juta di kawasan elit Montecito, California.

Keputusan yang disampaikan pada Jumat (28/11) oleh pengadilan berpihak pada musisi tersebut, meski ia harus menghadapi seorang veteran lansia disabilitas berusia 85 tahun, Carl Westcott.

Kemenangan ini sekaligus mengakhiri babak panjang perselisihan properti yang bermula sejak 2020. Hakim memutuskan bahwa Westcott harus membayar ganti rugi yang signifikan kepada Perry atas kerugian yang dialami.

Putusan Hakim dan Nilai Ganti Rugi

Dalam dokumen hukum yang dilaporkan oleh People dan New York Post, hakim memerintahkan Carl Westcott untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta atau setara dengan Rp30,6 miliar (dengan asumsi kurs US$1=Rp16.647).

Meskipun Katy Perry menang sengketa rumah ini, jumlah tersebut berada di bawah tuntutan awal Perry yang mencapai hampir US$5 juta.

Tuntutan awal tersebut merupakan gabungan dari kerugian materiil akibat rumah tidak bisa disewakan ($3,5 juta) dan biaya perbaikan kembali ($1,3 juta).

Ganti rugi yang ditetapkan hakim kali ini mencakup kerugian nilai sewa yang telah dikurangi berbagai faktor modal dan bunga, ditambah biaya perbaikan yang disetujui, menjadikannya keputusan yang cukup terperinci.

Kronologi Awal Sengketa Properti Montecito

Sengketa yang menjadi perbincangan publik ini bermula pada Juli 2020. Saat itu, Katy Perry dan pasangannya, Orlando Bloom, sepakat membeli rumah bergaya Mediterania di lahan seluas 2,5 hektar dengan delapan kamar tidur tersebut dari Carl Westcott seharga US$15 juta.

Namun, hanya beberapa hari setelah penandatanganan kontrak, Carl Westcott berupaya membatalkan transaksi tersebut.

Baca Juga :  Mike Russell Bawa Teknologi AI Paling Canggih ke Jakarta, Hadir di Radiodays Asia 2025

Pembatalan ini dilakukan atas klaim Westcott yang menyatakan bahwa ia sedang dalam masa pemulihan pascaoperasi punggung dan menjalani pengobatan, sehingga ia merasa terlalu lemah dan tidak memiliki kapasitas penuh untuk memahami dokumen yang ia tandatangani.

Klaim Penyakit Huntington dan Pembelaan Westcott

Untuk memperkuat klaimnya, Carl Westcott turut menyertakan kondisi medisnya, yaitu Penyakit Huntington, sebuah kondisi saraf yang dideritanya sejak 2015.

Ia berdalih bahwa kondisi kesehatannya menghalangi kapasitasnya untuk menyetujui transaksi properti sebesar itu.

Namun, tim kuasa hukum Perry dan Bloom dengan tegas menanggapi klaim tersebut. Mereka bersikeras bahwa transaksi itu sah dan Westcott mencoba membatalkannya karena menyadari bahwa nilai rumah di Montecito bisa dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi di pasar properti yang sedang memanas pada saat itu. Hal ini membawa kasus sengketa properti ini ke meja hijau untuk diselesaikan.

Keputusan Hakim dan Integritas Westcott Saat Transaksi

Setelah meninjau dokumen keuangan, penilaian properti, dan kesaksian ahli selama berbulan-bulan, pengadilan akhirnya memihak Katy Perry.

Majelis hakim menetapkan bahwa Westcott “koheren, sadar, jernih, dan rasional” pada saat ia menandatangani transaksi penjualan.

Keputusan ini secara efektif menolak klaim Westcott mengenai kurangnya kapasitas mental atau fisik yang sah untuk membatalkan kontrak.

Keabsahan kontrak yang ditegaskan hakim menjadi dasar kuat bagi Katy Perry menang sengketa rumah dan menuntut kompensasi atas kerugian yang dideritanya.

Kerugian Perry Akibat Sengketa Bertahun-tahun (Humanis)

Akibat kemelut hukum yang berkepanjangan ini, Perry baru mendapatkan hak milik penuh atas rumah tersebut pada Mei 2024, hampir empat tahun setelah penandatanganan awal.

Selama sengketa berjalan, rumah tersebut tidak dapat disewakan atau ditempati secara maksimal, sehingga mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.

Kerugian yang dialami Perry meliputi hilangnya potensi pendapatan sewa senilai US$3,5 juta, serta biaya perbaikan rumah yang diperkirakan mencapai US$1,3 juta. Tuntutan ganti rugi Perry kepada Westcott pada November 2025 didasarkan pada kerugian materiil yang timbul akibat ketidakjelasan status properti selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  FDR Summit 19 Surabaya 2026: Momentum Penting Transformasi Industri Radio

Perbandingan Ganti Rugi dan Tuntutan

Meskipun nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim sebesar US$1,84 juta jauh lebih kecil dibandingkan total tuntutan Perry yang hampir menyentuh US$5 juta, angka Rp30,6 miliar tetap merupakan kemenangan signifikan.

Angka tersebut membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami Perry sebagai pihak pembeli yang sah. Ganti rugi Katy Perry yang disetujui tersebut adalah kompromi yang dicapai pengadilan, menimbang kerugian sewa yang valid dan biaya perbaikan yang disepakati oleh kesaksian ahli properti, sambil mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Kemenangan ini memberikan kepastian hukum bagi Katy Perry dan timnya.

Hingga berita ini diturunkan, New York Post menyebut telah menghubungi perwakilan Katy Perry dan Orlando Bloom untuk mendapatkan komentar resmi mengenai kemenangan ini.

Kemenangan ini menjadi penutup yang dramatis bagi sengketa rumah Katy Perry melawan Carl Westcott. Kisah ini adalah pengingat bahwa di balik gemerlap dunia selebriti, proses hukum properti bisa menjadi tantangan yang panjang dan melelahkan, bahkan bagi seorang bintang besar.

Keputusan hakim telah memberikan keadilan dan menutup babak perselisihan atas rumah mewah di Montecito tersebut.

Ringkasan Berita

Klaim Ditolak: Keputusan hakim didasarkan pada temuan bahwa Westcott “koheren, sadar, jernih, dan rasional” saat menandatangani kontrak, sehingga menolak klaim Westcott yang membatalkan kontrak dengan alasan masalah kesehatan.

Katy Perry Menangkan Sengketa: Musisi Katy Perry dinyatakan menang dalam sengketa rumah Montecito melawan veteran lansia 85 tahun, Carl Westcott, yang mencoba membatalkan penjualan rumah mewah senilai US$15 juta sejak tahun 2020.

Ganti Rugi Signifikan: Hakim memerintahkan Carl Westcott untuk membayar ganti rugi sebesar US$1,84 juta (sekitar Rp30,6 miliar) kepada Perry, sebagai kompensasi atas kerugian nilai sewa dan biaya perbaikan rumah yang terjadi akibat sengketa berkepanjangan.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking
Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia
Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny
Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025
KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM
Ari Lasso dan Dearly Djoshua Putus? Jejak Digital Dihapus Meski Baru Ucapkan Ultah Romantis
Lirik Lagu Edane Ikuti: Bukan Sekadar Headbang, Ini Filosofi Hidup Sejati!
Prediksi Tren Fashion Idul Fitri 2026: Minimalis & Elegan Menjadi Kunci

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:31 WIB

Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:35 WIB

Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB