WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan

- Publisher

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan - foto ilustrasi

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan - foto ilustrasi

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Untuk Royalti Lagu di Acara Pernikahan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta pencipta lagu.

Wahana Musik Indonesia (WAMI) memastikan bahwa setiap penggunaan lagu dalam acara pernikahan yang bersifat publik wajib membayar royalti sesuai ketentuan.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, pada Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan bahwa tarif yang berlaku adalah 2 persen dari total biaya produksi musik yang digunakan dalam acara.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” jelas Robert.

WAMI Tegaskan Tarif 2 Persen Berikut Perhitungan Royalti Lagu di Acara Pernikahan

Robert memaparkan bahwa perhitungan royalti di acara pernikahan dilakukan berdasarkan total biaya produksi musik. Komponen yang dihitung meliputi:

  • Sewa sound system
  • Sewa alat musik (backline)
  • Fee atau honor penampil
  • Biaya teknis pendukung musik
Baca Juga :  10 Stasiun Radio AS Paling Diminati

Untuk musik live yang tidak menjual tiket, seperti pernikahan, tarifnya tetap 2 persen dari biaya produksi musik. Pembayaran royalti ini disertai dengan daftar lagu (songlist) yang diputar atau dibawakan di acara.

Proses Penyaluran Royalti

Royalti yang dibayarkan tidak berhenti di WAMI. Dana tersebut diserahkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk kemudian didistribusikan ke berbagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) di bawah naungan mereka.

LMK akan menyalurkan royalti kepada komposer dan pencipta lagu yang karyanya digunakan. Dengan sistem ini, pencipta lagu tetap mendapat kompensasi yang adil meski karya mereka dibawakan di acara tanpa tiket masuk.

Kenapa Pernikahan Masuk Kategori Acara Publik?

Banyak orang mengira pernikahan bersifat privat, padahal dalam perspektif hak cipta, acara pernikahan yang menggunakan tempat umum dan dihadiri banyak orang termasuk pertunjukan publik.

Baca Juga :  Radio dan Hak Cipta : Tanpa Lagu, Apakah Radio Masih Layak Didengar?

Robert menegaskan, penggunaan lagu di ruang publik baik secara live maupun rekaman memiliki konsekuensi hukum terkait hak cipta. “Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa musik adalah karya yang perlu dihargai,” ujarnya.

Reaksi Beragam dari Masyarakat

Kebijakan ini memunculkan berbagai reaksi. Calon pengantin dan penyelenggara acara ada yang terkejut, bahkan menilai aturan ini sebagai beban baru.

Namun, di sisi lain, banyak musisi menyambut baik karena ini menjadi langkah nyata dalam menghormati karya seni.

Pelaku industri musik menilai kebijakan ini bisa meningkatkan kesadaran publik sekaligus memberikan perlindungan finansial bagi pencipta lagu.

Aturan royalti 2 persen dari biaya produksi musik di acara pernikahan adalah langkah strategis untuk memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya.

Walau menuai pro dan kontra, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Hak Cipta dan menjadi sinyal bahwa industri musik Indonesia semakin menghargai karya kreatif.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking
Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia
Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny
Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025
KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM
Ari Lasso dan Dearly Djoshua Putus? Jejak Digital Dihapus Meski Baru Ucapkan Ultah Romantis
Lirik Lagu Edane Ikuti: Bukan Sekadar Headbang, Ini Filosofi Hidup Sejati!
Prediksi Tren Fashion Idul Fitri 2026: Minimalis & Elegan Menjadi Kunci

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:31 WIB

Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:35 WIB

Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB