Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

- Publisher

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fariz RM Dituntut 6 Tahun,  Ini Kata Kuasa Hukumnya - foto ilustrasi

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya - foto ilustrasi

Fariz RM dituntut 6 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuntutan ini memicu kekecewaan dari pihak musisi senior tersebut yang menilai proses hukum tidak mempertimbangkan posisinya sebagai korban ketergantungan, bukan pengedar.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan semangat penyelamatan pengguna narkoba seperti yang sering digaungkan lembaga negara.

“Seorang Fariz RM itu bukan pengedar, dia korban. Tapi tuntutannya seakan memperlakukan dia seperti bandar besar,” kata Deolipa, Selasa (5/8/2025).

Pernyataan BNN Kontra Dengan Praktik Hukum di Lapangan

Deolipa bahkan mengutip pernyataan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom yang pada Juli lalu menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban dan tidak seharusnya dipenjara.

Baca Juga :  FDR Summit 19 Surabaya 2026: Momentum Penting Transformasi Industri Radio

“BNN saja sudah bilang jangan tangkap pengguna, tapi di pengadilan klien kami dituntut seperti pengedar,” tegasnya.

Menurut Deolipa, alih-alih dipenjara, pengguna seperti Fariz RM seharusnya direhabilitasi agar bisa pulih dan kembali berkontribusi di masyarakat.

Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Rehabilitasi Atau Penjara? Ini Polemik Pasal 127 dan 112

Dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, memang ada celah multitafsir. Pasal 54 menyebut pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tapi di sisi lain, Pasal 127 dan terutama Pasal 112 memberi ruang aparat untuk menuntut pengguna dengan ancaman penjara berat.

Fariz sendiri disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1), pasal-pasal yang kerap digunakan untuk menjerat pengedar.

Baca Juga :  Nomor Anggota FDR Indonesia Update Juni 2025: 1.000+ Anggota Aktif

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa Fariz RM menjual atau mengedarkan narkoba.

Tertangkap Bersama Ganja dan Sabu, Fariz RM Akui Hanya untuk Konsumsi Pribadi

Fariz RM ditangkap pada 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Bandung. Ia ditangkap bersama ADK, yang disebut sebagai perantara pembelian narkoba jenis ganja dan sabu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus, jaksa menyebut Fariz memiliki narkotika golongan satu, dan karena itu dianggap melanggar hukum pidana berat.

Namun, menurut Deolipa, seluruh barang bukti yang ditemukan adalah untuk konsumsi pribadi. Tidak ada transaksi jual beli, tidak ada alat pengemasan, dan tidak ada bukti peredaran.

Kasus Keempat, Tapi Tetap Harus Adil

Fariz RM bukan pertama kalinya terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2008, 2014, dan 2018 dengan kasus serupa.

Namun, Deolipa menekankan bahwa status sebagai residivis tak bisa jadi alasan memperlakukannya sebagai pengedar.

“Dia butuh pertolongan, bukan pemenjaraan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum habis-habisan,” katanya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking
Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia
Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny
Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025
KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM
Ari Lasso dan Dearly Djoshua Putus? Jejak Digital Dihapus Meski Baru Ucapkan Ultah Romantis
Lirik Lagu Edane Ikuti: Bukan Sekadar Headbang, Ini Filosofi Hidup Sejati!
Prediksi Tren Fashion Idul Fitri 2026: Minimalis & Elegan Menjadi Kunci

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:31 WIB

Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:35 WIB

Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB