Royalti musik dari layanan streaming tetap wajib dibayar jika diputar di restoran, kafe, atau ruang usaha lainnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat pernyataan resmi yang menghebohkan jagat usaha kuliner dan hiburan.
Banyak pelaku usaha selama ini mengira, dengan berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, mereka bebas memutar lagu di tempat usaha tanpa perlu izin tambahan. Faktanya tidak demikian.
Langganan Streaming Bukan Izin Komersial
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi.
“Layanan streaming bersifat personal. Saat musik diperdengarkan di ruang publik, itu sudah menjadi penggunaan komersial,” tegas Agung, Senin (28/7/2025)
Dengan kata lain, meskipun pelaku usaha membayar langganan setiap bulan, mereka tetap melanggar hukum jika tidak mengantongi lisensi tambahan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga manajemen kolektif lainnya.
Musik Gratis Belum Tentu Bebas Royalti Musik
Agung mengingatkan, tidak semua musik yang diklaim “gratis” di internet benar-benar bebas digunakan untuk keperluan bisnis. Bahkan, beberapa platform menyisipkan lisensi tersembunyi yang melarang penggunaan komersial tanpa izin tertulis.
“Alternatif terbaik adalah menggunakan musik berlisensi Creative Commons atau royalty-free dari musisi yang memang membuka izin komersial,” tambahnya.
Pelaku usaha juga bisa membuat perjanjian langsung dengan musisi independen, atau memutar karya sendiri, jika ingin benar-benar aman dari gugatan hak cipta.
UMKM Bisa Ajukan Keringanan Royalti
Pemerintah, kata Agung, tidak menutup mata terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Ia menyebutkan ada mekanisme pengajuan keringanan hingga pembebasan royalti untuk UMKM tertentu.
Sistem pembayaran royalti pun telah disesuaikan dengan klasifikasi usaha, luas area pemutaran musik, hingga jenis usaha. Skema serupa bahkan diterapkan di negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.






