Royalti Musik dari Streaming Wajib Dibayar, Meski Sudah Langganan

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Royalti Musik dari Streaming Wajib Dibayar, Meski Sudah Langganan

Royalti Musik dari Streaming Wajib Dibayar, Meski Sudah Langganan

Royalti musik dari layanan streaming tetap wajib dibayar jika diputar di restoran, kafe, atau ruang usaha lainnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat pernyataan resmi yang menghebohkan jagat usaha kuliner dan hiburan.

Banyak pelaku usaha selama ini mengira, dengan berlangganan Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, mereka bebas memutar lagu di tempat usaha tanpa perlu izin tambahan. Faktanya tidak demikian.

Langganan Streaming Bukan Izin Komersial

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa layanan streaming hanya berlaku untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Golden Tulip Pontianak Hadirkan "July Vaganza": Staycation Seru Mulai dari Rp747.000 Nett per Malam

“Layanan streaming bersifat personal. Saat musik diperdengarkan di ruang publik, itu sudah menjadi penggunaan komersial,” tegas Agung, Senin (28/7/2025)

Dengan kata lain, meskipun pelaku usaha membayar langganan setiap bulan, mereka tetap melanggar hukum jika tidak mengantongi lisensi tambahan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga manajemen kolektif lainnya.

Musik Gratis Belum Tentu Bebas Royalti Musik

Agung mengingatkan, tidak semua musik yang diklaim “gratis” di internet benar-benar bebas digunakan untuk keperluan bisnis. Bahkan, beberapa platform menyisipkan lisensi tersembunyi yang melarang penggunaan komersial tanpa izin tertulis.

Baca Juga :  Stevens-Johnson Syndrome: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobati

“Alternatif terbaik adalah menggunakan musik berlisensi Creative Commons atau royalty-free dari musisi yang memang membuka izin komersial,” tambahnya.

Pelaku usaha juga bisa membuat perjanjian langsung dengan musisi independen, atau memutar karya sendiri, jika ingin benar-benar aman dari gugatan hak cipta.

UMKM Bisa Ajukan Keringanan Royalti

Pemerintah, kata Agung, tidak menutup mata terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Ia menyebutkan ada mekanisme pengajuan keringanan hingga pembebasan royalti untuk UMKM tertentu.

Sistem pembayaran royalti pun telah disesuaikan dengan klasifikasi usaha, luas area pemutaran musik, hingga jenis usaha. Skema serupa bahkan diterapkan di negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking
Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia
Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny
Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025
KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM
Ari Lasso dan Dearly Djoshua Putus? Jejak Digital Dihapus Meski Baru Ucapkan Ultah Romantis
Lirik Lagu Edane Ikuti: Bukan Sekadar Headbang, Ini Filosofi Hidup Sejati!
Prediksi Tren Fashion Idul Fitri 2026: Minimalis & Elegan Menjadi Kunci

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:31 WIB

Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:35 WIB

Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB