Restoran bisa dikenai royalti suara alam jika memutar rekaman seperti kicauan burung atau gemericik air di tempat usaha mereka. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, buka suara soal polemik ini.
Sejumlah pelaku usaha sebelumnya memilih memutar suara alam di restoran untuk menghindari pembayaran royalti lagu. Langkah itu diambil setelah kasus Mie Gacoan yang diproses secara pidana dan perdata akibat memutar musik berhak cipta tanpa izin.
Namun menurut Dharma, suara alam yang diputar bukan berarti bebas hak cipta. Jika suara tersebut merupakan hasil rekaman produser fonogram, maka pengguna tetap diwajibkan membayar royalti.
“Kalau mereka memutar suara burung atau apa pun, itu hak produser fonogram. Tetap kena hak terkait,” ujar Dharma, dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (3/8/2025).
Restoran Bisa Dikenai Royalti Suara Alam
Dharma menegaskan, royalti tidak hanya berlaku untuk lagu populer atau musik berirama, melainkan juga untuk semua jenis audio yang diperdengarkan secara komersial di ruang publik, termasuk restoran, hotel, hingga toko.
Selama suara tersebut berasal dari rekaman resmi dan bukan hasil alami langsung, maka ada hak ekonomi yang melekat pada produser rekamannya.
“Bentuk rekaman audio itu tetap ada haknya. Bukan soal musik atau bukan, tapi rekaman itu punya pemilik,” jelasnya.
LMKN: Bayar Royalti Lebih Aman, Gak Perlu Putar Suara Aneh-aneh
Ketimbang memutar suara burung atau gemericik air demi menghindari royalti, Dharma justru menyarankan para pelaku usaha untuk memutar musik resmi dan membayar royalti sesuai aturan.
Apalagi, lanjutnya, LMKN telah bekerja sama dengan lembaga manajemen kolektif internasional, sehingga pembayaran royalti bisa dilakukan lewat satu pintu, bahkan untuk lagu dari luar negeri.
PHRI Akui Banyak Pengusaha Ketakutan
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengakui bahwa banyak pelaku usaha kini was-was memutar musik.
Menurutnya, pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum merata. Akibatnya, pengusaha memilih jalur aman meski belum tentu tepat.
“Ada ketakutan karena aturan belum dipahami menyeluruh. Makanya ada yang putar suara burung, padahal tetap bisa bermasalah,” ujar Yusran.
Aturan Perlu Sosialisasi Ulang
Dharma mengakui bahwa masih ada kesenjangan informasi di lapangan. Karena itu, LMKN mendorong sosialisasi yang lebih luas dan dialog terbuka dengan pelaku usaha, agar tidak terjadi salah kaprah dalam memahami hak dan kewajiban terkait royalti.
Sumber Berita: CNN Indonesia







