Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Cara pencatatan hak cipta lagu kini semakin mudah berkat layanan digital yang disediakan pemerintah. Pencipta lagu tak perlu lagi antre panjang di kantor hukum, cukup akses internet, dan semua proses bisa dilakukan dari rumah. Tapi, bagaimana caranya? Apa saja dokumen yang dibutuhkan? Dan berapa biaya resminya?

Artikel ini mengulas langkah-langkah lengkap pencatatan hak cipta lagu secara online berdasarkan aturan terkini tahun 2025. Bagi kamu yang ingin lagu ciptaanmu terlindungi secara hukum, simak sampai akhir!

Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online, Wajib Tahu!

Secara hukum, lagu dan/atau musik termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini muncul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Baca Juga :  Lirik Lagu I Miss You dari Blink-182

Namun meski otomatis, pencatatan tetap sangat disarankan. Kenapa?

Manfaat Pencatatan Hak Cipta Lagu

Menghindari klaim sepihak dari pihak lain

  • Sebagai bukti sah kepemilikan jika terjadi sengketa
  • Menjadi catatan publik yang diakui hukum
  • Meningkatkan rasa aman dan profesionalisme sebagai pencipta
  • Memudahkan proses penarikan royalti

Ini Prosedur Pencatatan Lagu via DJKI Online

Untuk mendaftarkan lagu, kamu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui situs resminya.

Berikut alur lengkapnya:

1. Registrasi Akun

Buka laman https://dgip.go.id dan pilih menu Hak Cipta. Buat akun dengan mengisi data diri lengkap: nama, KTP, email, hingga nomor HP.

2. Ajukan Permohonan Digital

Login dengan akun yang telah dibuat, lalu pilih Pengajuan Pencatatan Ciptaan. Pilih jenis ciptaan: lagu dan/atau musik.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Siapkan dan unggah file berikut:

  • Surat pernyataan kepemilikan ciptaan
  • Contoh lagu (audio/mp3 atau partitur)
  • Identitas diri (KTP/SIM)
  • Formulir yang telah diisi

4. Bayar Biaya Resmi

Setelah dokumen lengkap, kamu akan menerima kode billing untuk pembayaran melalui bank atau pos menggunakan sistem SIMPONI.

  • Biaya pencatatan: Rp200.000
  • Biaya permintaan keterangan tertulis: Rp150.000
Baca Juga :  Kenapa Edane Dijuluki Ikon Rock Abadi? Intip Sejarah Formasinya

5. Verifikasi dan Pemeriksaan

Pihak DJKI akan memeriksa dokumen untuk memastikan ciptaan tersebut tidak identik dengan yang sudah tercatat. Proses ini bisa memakan waktu maksimal 9 bulan.

6. Sertifikat Resmi Diterbitkan

Jika permohonan diterima, kamu akan mendapat surat pencatatan ciptaan dan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan hak cipta lagu.

Jangan Abaikan Hak Ekonomi dari Lagu Ciptaanmu

Pencipta lagu memiliki dua jenis hak: hak moral dan hak ekonomi. Yang paling sering dilupakan adalah hak ekonomi, yakni hak untuk menghasilkan uang dari karya musik, seperti:

  • Penerbitan atau distribusi lagu
  • Penampilan di media atau tempat umum
  • Lisensi atau penyewaan karya

Jika kamu tidak mencatatkan lagu, sulit membuktikan klaim atas karya saat terjadi pelanggaran. Bahkan, kamu bisa kehilangan potensi royalti jutaan rupiah setiap tahun.

Masa Berlaku Hak Cipta Lagu

  • Untuk perorangan: Berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat.
  • Untuk badan hukum: Berlaku selama 50 tahun sejak lagu pertama kali diumumkan.

Cara pencatatan hak cipta lagu secara online adalah langkah strategis bagi siapa pun yang serius dalam dunia musik. Dengan biaya yang relatif terjangkau dan proses yang makin mudah, tak ada alasan untuk menunda.

Jangan sampai lagu ciptaanmu diklaim orang lain karena tak punya bukti legal. Daftarkan sekarang juga dan lindungi karya terbaikmu!

Sumber Berita: hukumonline.com

Berita Terkait

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking
Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia
Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny
Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025
KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM
Ari Lasso dan Dearly Djoshua Putus? Jejak Digital Dihapus Meski Baru Ucapkan Ultah Romantis
Lirik Lagu Edane Ikuti: Bukan Sekadar Headbang, Ini Filosofi Hidup Sejati!
Prediksi Tren Fashion Idul Fitri 2026: Minimalis & Elegan Menjadi Kunci

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 17:18 WIB

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Desember 2025 - 12:06 WIB

Basral Graito Hutomo Raih Emas SEA Games 2025, Dipeluk Ofisial Malaysia

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:31 WIB

Festival Film Horor 2025 Siap Digelar dengan Penghargaan Nini Sunny

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:35 WIB

Game Penghasil Saldo DANA: Tren Baru Pengguna Smartphone Akhir 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

KUR BRI 2025 Resmi Dibuka: Simak Syarat dan Jenis Pinjaman untuk UMKM

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB