Cara Radio Mutar Lagu Tanpa Takut Kena Copyright, Ini Trik Legalnya!

- Publisher

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Radio Mutar Lagu Tanpa Takut Kena Copyright, Ini Trik Legalnya! - foto ilustrasi

Cara Radio Mutar Lagu Tanpa Takut Kena Copyright, Ini Trik Legalnya! - foto ilustrasi

Cara radio mutar lagu tanpa takut kena copyright kini jadi sorotan penting di kalangan pelaku penyiaran. Di era digital yang serba diawasi, kesalahan dalam memutar lagu tanpa izin bisa berbuntut panjang: dari denda ratusan juta hingga tuntutan hukum. Tapi tenang, ada beberapa cara legal dan sah yang bisa dilakukan agar siaran musik tetap lancar tanpa melanggar aturan.

Cara Radio Mutar Lagu Tanpa Takut Kena Copyright, Gunakan Lisensi Resmi dari LMK

Setiap radio di Indonesia yang ingin memutar lagu wajib mengantongi lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK adalah lembaga resmi yang mengelola hak cipta atas nama para pencipta lagu.

Salah satu LMK paling dikenal adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang memiliki ribuan katalog lagu lokal dan internasional.

Baca Juga :  Kemiskinan Digital dan Tantangan Industri Radio di Indonesia

Dengan membayar royalti secara berkala, radio bisa mendapatkan blanket license, yang memberi izin untuk memutar lagu-lagu dari katalog tersebut secara bebas di program siaran.

Trik Cerdas: Gunakan Musik Bebas Royalti & Creative Commons

Alternatif lain yang semakin populer adalah menggunakan lagu bebas royalti atau berlisensi Creative Commons. Musik-musik ini bisa diputar secara legal, selama mematuhi ketentuan lisensi yang berlaku.

Beberapa situs populer seperti YouTube Audio Library, Free Music Archive, dan Jamendo menyediakan ribuan track yang bisa digunakan radio tanpa harus membayar royalti mahal. Namun, penting untuk selalu membaca detail lisensi, karena beberapa lagu hanya boleh digunakan untuk tujuan non komersial, atau mengharuskan penyebutan nama pencipta (atribusi).

Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan Radio

Salah satu kekeliruan terbesar adalah memutar lagu dari YouTube atau playlist digital tanpa lisensi resmi. Banyak yang mengira siaran radio kecil tidak akan terdeteksi. Padahal, pengawasan digital sudah makin canggih.

LMK kini menggunakan teknologi AI audio tracking untuk mendeteksi pemutaran lagu ilegal di berbagai kanal, termasuk radio streaming online. Sekali ketahuan, konsekuensinya bisa berat.

Baca Juga :  Jingle Radio: Seni Audio Branding Tak Lekang Waktu

Gunakan Kontrak Tertulis untuk Lagu Indie

Jika radio bekerja sama dengan musisi lokal atau pemilik lagu independen, pastikan ada kontrak tertulis yang memberi izin pemutaran. Kontrak ini melindungi kedua belah pihak secara hukum, dan bisa jadi bukti sah jika terjadi sengketa.

Formatnya pun tidak harus rumit. Cukup mencantumkan durasi izin, bentuk pemutaran (siaran, podcast, live streaming), dan tanda tangan kedua belah pihak.

Denda Pelanggaran Hak Cipta Bisa Tembus Miliaran

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran bisa berujung pidana hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Bagi radio kecil maupun besar, ini tentu jadi risiko yang wajib dihindari.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri penyiaran untuk memahami dan mematuhi aturan hak cipta, bukan hanya demi legalitas, tapi juga untuk menghormati karya para musisi.

Cara radio mutar lagu tanpa takut kena copyright bukan sekadar trik teknis, tapi bagian dari etika dan profesionalisme dalam industri penyiaran. Menggunakan lisensi resmi dari LMK, memilih musik bebas royalti, hingga membuat kontrak tertulis dengan pemilik lagu bisa menjadi solusi cerdas dan sah.

Di tengah ketatnya pengawasan hak cipta, langkah-langkah ini akan menjaga radio tetap kreatif, legal, dan terlindungi dari ancaman hukum.

Sumber Berita: dari berbagai sumber

Berita Terkait

5 Alasan Kenapa Adobe Audition Cocok untuk Pemula dan Profesional
Cara Radio Menemukan Kembali Jiwanya: Dari Frekuensi Hati ke Generasi Digital
Pemimpin Rendah Hati di Era Media yang Bising
Elegi Industri Radio : Dari Telinga ke Telinga, dan Sekarang ke Mana?
18 Tahun FDR Indonesia: Suara yang Tak Pernah Padam
Penyiar Legendaris Radio 90an dengan Jenis Suara yang Ikonik
Program Telepon Masuk Radio di Tahun 80–90an Yang Melekat di Hati
Cara Mix Lagu Jadi Playlist Radio yang Enak Didengar

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:47 WIB

5 Alasan Kenapa Adobe Audition Cocok untuk Pemula dan Profesional

Kamis, 4 September 2025 - 05:55 WIB

Cara Radio Menemukan Kembali Jiwanya: Dari Frekuensi Hati ke Generasi Digital

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Pemimpin Rendah Hati di Era Media yang Bising

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Elegi Industri Radio : Dari Telinga ke Telinga, dan Sekarang ke Mana?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:41 WIB

18 Tahun FDR Indonesia: Suara yang Tak Pernah Padam

Berita Terbaru

Taylor Swift kembali mencuri perhatian publik. Pada malam musim gugur di New York City, sang superstar tampil menawan

News

Taylor Swift Tampil Memukau di New York

Rabu, 8 Okt 2025 - 09:55 WIB

Forum akbar yang digelar FDR Indonesia bersama PD PRSSNI DKI Jakarta ini membawa semangat baru: Radio is Not Just a Vibe, It’s a Business.

News

Cara Mendaftar di FDR Summit 18 Jakarta 2025

Senin, 22 Sep 2025 - 08:45 WIB