Pemerintah berlakukan pajak 0,5% di marketplace. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Pajak sebesar 0,5% akan dipotong langsung oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok dari omzet penjual yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong keadilan antara toko online dan toko fisik. Aturan baru ini juga sekaligus menyederhanakan sistem pembayaran pajak, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di dunia digital.
Penjual Online Kena Potong Pajak 0,5 Persen Otomatis
Menurut dokumen internal yang beredar, platform e-commerce nantinya akan langsung memotong 0,5% dari omzet penjual yang memiliki penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pemotongan ini akan langsung disetorkan ke negara sebagai pajak.
Sebelumnya, penjual di e-commerce harus membayar pajak secara mandiri. Tapi dengan sistem baru ini, pembayaran pajak akan dilakukan otomatis melalui platform tempat mereka berjualan.
Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5%, Platform Keberatan, Tapi Pemerintah Yakin Langkah Ini Tepat
Beberapa platform e-commerce disebut menolak aturan ini karena khawatir biaya operasional akan membengkak. Mereka juga takut penjual kabur dari platform karena tidak ingin dipotong pajak.
Namun, pemerintah yakin kebijakan ini bisa membuat sistem pajak lebih tertib dan transparan. Selain itu, langkah ini dianggap penting untuk mendorong pelaku usaha online agar lebih taat pajak seperti pelaku usaha konvensional.
Sistem Pajak Baru Masih Diuji Coba
Meskipun aturan ini belum diumumkan resmi, sumber dari industri menyebutkan bahwa uji coba sistem telah dilakukan dan pengumuman bisa terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah juga sedang menyiapkan sanksi bagi platform yang terlambat menyetor pajak ke negara.
Namun ada kekhawatiran, sistem pajak yang baru diperbarui di awal tahun ini masih sering bermasalah secara teknis. Jika infrastruktur belum siap, bisa saja proses pemotongan dan pelaporan pajak jadi kacau.
Mengapa Pemerintah Melakukan Ini?
Penerimaan pajak Indonesia menurun hingga 11% pada awal 2025 karena harga komoditas turun dan ekonomi melambat. Di sisi lain, bisnis e-commerce di Indonesia terus tumbuh pesat dan diperkirakan akan menyentuh Rp2.400 triliun pada 2030.
Karena itu, pemerintah melihat potensi besar dari sektor digital dan berusaha menangkap peluang tersebut melalui regulasi yang lebih ketat dan langsung menyasar platform besar.
Sumber Berita: reuters






