Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5% Untuk Pedagang di Marketplace: Ini Penjelasannya

- Publisher

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5% Untuk Pedagang di Marketplace: Ini Penjelasannya

Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5% Untuk Pedagang di Marketplace: Ini Penjelasannya

Pemerintah berlakukan pajak 0,5% di marketplace. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pajak sebesar 0,5% akan dipotong langsung oleh platform seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok dari omzet penjual yang memiliki penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong keadilan antara toko online dan toko fisik. Aturan baru ini juga sekaligus menyederhanakan sistem pembayaran pajak, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di dunia digital.

Penjual Online Kena Potong Pajak 0,5 Persen Otomatis

Menurut dokumen internal yang beredar, platform e-commerce nantinya akan langsung memotong 0,5% dari omzet penjual yang memiliki penghasilan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Pemotongan ini akan langsung disetorkan ke negara sebagai pajak.

Baca Juga :  AE Radio: Kiat Sukses Cari Iklan Era Digital

Sebelumnya, penjual di e-commerce harus membayar pajak secara mandiri. Tapi dengan sistem baru ini, pembayaran pajak akan dilakukan otomatis melalui platform tempat mereka berjualan.

Pemerintah Berlakukan Pajak 0,5%, Platform Keberatan, Tapi Pemerintah Yakin Langkah Ini Tepat

Beberapa platform e-commerce disebut menolak aturan ini karena khawatir biaya operasional akan membengkak. Mereka juga takut penjual kabur dari platform karena tidak ingin dipotong pajak.

Namun, pemerintah yakin kebijakan ini bisa membuat sistem pajak lebih tertib dan transparan. Selain itu, langkah ini dianggap penting untuk mendorong pelaku usaha online agar lebih taat pajak seperti pelaku usaha konvensional.

Baca Juga :  iHeartMedia Q2 2025: Laba Menguat di Tengah Pasar yang Tidak Pasti

Sistem Pajak Baru Masih Diuji Coba

Meskipun aturan ini belum diumumkan resmi, sumber dari industri menyebutkan bahwa uji coba sistem telah dilakukan dan pengumuman bisa terjadi dalam waktu dekat. Pemerintah juga sedang menyiapkan sanksi bagi platform yang terlambat menyetor pajak ke negara.

Namun ada kekhawatiran, sistem pajak yang baru diperbarui di awal tahun ini masih sering bermasalah secara teknis. Jika infrastruktur belum siap, bisa saja proses pemotongan dan pelaporan pajak jadi kacau.

Mengapa Pemerintah Melakukan Ini?

Penerimaan pajak Indonesia menurun hingga 11% pada awal 2025 karena harga komoditas turun dan ekonomi melambat. Di sisi lain, bisnis e-commerce di Indonesia terus tumbuh pesat dan diperkirakan akan menyentuh Rp2.400 triliun pada 2030.

Karena itu, pemerintah melihat potensi besar dari sektor digital dan berusaha menangkap peluang tersebut melalui regulasi yang lebih ketat dan langsung menyasar platform besar.

Sumber Berita: reuters

Berita Terkait

Bisnis KOL Tidak Menurun Drastis, Kenapa Banyak KOL Sepi Job? Ini Jawabannya
Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Paket Wedding Eksklusif dengan Cicilan 0,75% di Golden Tulip Pontianak
Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat
iHeartMedia Q2 2025: Laba Menguat di Tengah Pasar yang Tidak Pasti
Raja Batu Bara Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di RI, Kekayaannya Mencapai Rp444 Triliun
AE Radio: Kiat Sukses Cari Iklan Era Digital
Berani Berubah: Pelajaran dari Jeff Bezos untuk Masa Depan Radio yang Menginspirasi!

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:16 WIB

Bisnis KOL Tidak Menurun Drastis, Kenapa Banyak KOL Sepi Job? Ini Jawabannya

Rabu, 26 November 2025 - 00:42 WIB

Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Paket Wedding Eksklusif dengan Cicilan 0,75% di Golden Tulip Pontianak

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Novotel Pontianak Convention Centre Hadir di Kawasan Strategis Kalimantan Barat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:26 WIB

iHeartMedia Q2 2025: Laba Menguat di Tengah Pasar yang Tidak Pasti

Berita Terbaru

Polisi tangkap Resbob pelaku ujaran kebencian yang menghina Sunda dan Viking Persib. Diamankan di Jawa Timur, kasus ditangani Polda Jabar. - foto ilustrasi

News

Polisi Tangkap Resbob Usai Viral Hina Sunda dan Viking

Senin, 15 Des 2025 - 17:18 WIB